Sikapi Kerumunan di Perumahan GCC II Praktisi Hukum Berpendapat Polisi Harus Bijak Menerapkan UU Karantina Kesehatan

Bekasi, MCNN.ComPraktisi Hukum Sabarudin, SH.MH menyikapi pasal 84 dan pasal 94 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta KUHP pasal 216 dan 218 mengenai sanksi terhadap orang yang tidak menaati aturan penegakan hukum.

Beliau mengatakan bahwa semua penegak hukum harus bekerja secara profesional , kepolisian harus menindak tegas tapi diharapkan tetap humanis dan bijaksana termasuk pada penegakan UU Karantina Kesehatan.

” Ya tugas kepolisian meninda lanjuti masalah yang berkaitan dengan pelanggaran, tapi harus profesional dan objektif, masyarakat ada yang tidak tahu menggenai sanksi dan UU Karantiña Kesehatan, alangkah lebih baiknya disosialisaikan terlebih dahulu apalagi ke masyarakat yang belum cakap hukum tetap bijaksana dan humanis,” katanya( 17/02/2021).

Sabarudin pun menambahkan kekhawatiranya mengenai pasal karet pada UU NO.6 Tahun 2018.

” Jangan sampai pasal ini menjadi pasal karet, jika ada oknum pegawai negara yang melakukan kerumunan akan bebas hukuman jika rakyat kecil akan ditindak tegas , ini bahaya buat supremasi hukum,” tambah direktur Advocat Sabarudin dan Associate.

Hal ini diungkapkanya menyikapi pemanggilan salah seorang Dewan Kerja Masjid ( DKM ) di sebuah perumahan di kawasan Kedungwaringin kabupaten, Bekasi oleh pihak berwajib.

Sebelumnya marak dipemberitaan bahwa telah terjadi kerumunan massa di perumahan Grand Cikarang City 2 ( GCC ) yang diduga melanggar protokol kesehatan.

” Memang benar ada kerumunan dan ini acaranya dialog saja antara warga mengenai pembentukan DKM Masjid dan penanganan pasca banjir di perumahan sini,” jelas salah seorang warga.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Kedungwaringin mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan yang sifatnya klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, jika ada yang melanggar kapolsek Kedungwaringin berjanji akan menindak sesuai hukum yang berlaku.

” Kita sudah panggil Jum’at akan ada klarifikasi , tetap kita tegakan hukum,” jelasnya ( 16/02/2021). ( Apen)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.