KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Sidang perdana perkara kasus Pencabulan oleh pengurus Panti Asuhan di Pinang Kota Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada Senin 28 April 2025, gelaran sidang menurut keterangan Ketua majelis Hakim saat membuka sidang digelar secara tertutup.
Dalam persidangan perdana tersebut nampak 4 orang memasuki Ruang Sidang 4 di PN Kota Tangerang, diantaranya 1 orang perempuan dewasa selaku Pelapor dan 3 orang lelaki berusia remaja selaku Korban, keempat orang tersebut memasuki ruang sidang sekitar pukul 14:54 WIB dan ketiga korban keluar ruang sidang sekitar pukul 16:35 WIB dan saksi pelapor (F) berparas cantik ini menyusul keluar 5 menit kemudian.
Menurut keterangan Humas PN Kota Tangerang, Fathul Mujib, agenda sidang perdana adalah mendengarkan keterangan saksi Korban dan Pelapor. Dengan Ketua Majelis Hakim Ali Murdiyat dan dua lainnya yaitu Emi Cahyani dan Masduki.
“Masih pembuktian dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Keterangan saksi korban dan saksi pelapor.” Terangnya.
Keempat orang saksi baik korban maupun pelapor hadir langsung di ruang Sidang, sedangkan Ketiga orang terdakwa, Sudirman selaku Ketua Yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh yayasan dan Yandi Supriyadi selaku pengajar di Panti Asuhan tersebut dihadirkan secara daring (online) dari Lembaga Pemasyarakan (Lapas) dewasa.
“Kita hadirkan secara online, secara itu (didatangkan ke ruang sidang/offline-red) tergantung nanti proses persidangan kepentingan para hakim, menghendaki kalo offline ya Kita sepanjang tidak ada gangguan untuk itu ya kita lakukan secara online.” kata Fathul, usai persidangan di PN Kota Tangerang.
Dakwaan dari ketiga terdakwa menurut Humas PN Kota Tangerang dilakukan secara terpisah, Fathul mengatakan ada 3 nomor perkara.
“Masing-masing dakwaannya sama tapi displit terhadap 3 terdakwa, temen-temen tahu yaitu 500, 501 dan 502.” kata Fathul.
Fathul juga menjelaskan sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, pada Senin 5 Mei 2025 dan terdakwa terjerat dengan pasal dakwaan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah dengan hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal dakwaan itu pasal 76E, junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016. Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 65 KUH Pidana.” jelas Fathul.
Korban Syok Usai Jalani Persidangan
Usai menjalani persidangan, nampak perubahan pada raut wajah ketiga Korban dibanding sebelum persidangan yaitu R (16), E (18) dan F (15) yang dimintai keterangan. Ketiganya langsung menuju Dean Desvi usai sidang selaku pendamping korban yang menunggu di depan Ruang Sidang 4.
Menurut Dean Desvi, para korban keluar dengan pucat pasi sambil menangis, dirinya pun segera bertanya yang terjadi dalam persidangan. Saat ditanya di persidangan menurut Dean beruntung tidak dihadirkan terdakwa, namun meski terdakwa dihadirkan secara daring korban tetap merasa takut.
“Mereka tadi melihat di layar monitor aja (melihat terdakwa) dipelototin gini langsung shock. Mereka tadi bilang aku takut Bun aku dipelototin, rasanya mereka. Padahal mereka sudah melakukan terapi ya, terapi mentalnya kepercayaan dirinya bisa ketemu orang, bisa cerita,” tutut Dean.
Dean pun mengungkapkan apa yang terjadi di dalam persidangan dari cerita ketiga Korban, Ia mengatakan bahwa ketiga terdakwa sempat mengelak telah melakukan pencabulan kepada ketiga Korban.
“Ketika korban ditanya diapain aja, mereka bercerita kan, tapi yang disana mereka (terdakwa) tidak mengakui. Malah dibalik katanya justru para korban ini yang mencabuli si pelaku.” ucap Dean.
“Mana mungkin, justru terbalik, tapi tadi saya berikan kekuatan (dukungan penjelasan-red) ke mereka, mana ada pelaku yang mengaku, kalau pelaku mengakui semua penjara penuh.” imbuhnya.
Sementara saat dikonfirmasi kepada Humas PN prihal antispasi pengadilan dengan psikologis korban, Fathul menyampaikan bahwa ada hak korban dan nantinya akan disampaikan oleh Majelis Hakim.
“Itu nanti kepentingan korban kan ada hak dia, nanti disampaikan pasti itu oleh majelis, restitusi namanya.” jawab Fathul. (Ups)