Bekasi, MCNN.Com – Senator atau anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari F – PKS , Uryan Riyana, SH, MH menyikapi masalah jalur hijau yang berada di wilayah kabupaten Bekasi khususnya di kecamatan Pebayuran.
Ketika ditemui di kantornya, Uryan menjelaskan bahwa jalur hijau tidak bisa digunakan untuk pembangunan skala apapun, baik industri atau perumahan yang semata – mata tujuanya untuk mempertahankan pertanian atau perkembunan.
Masalah pengurukan pun jangan sampai merugikan masyarakat, sebaiknya memang dinas terkait harus mengecek terlebih dahulu perijinanya.
” Dinas terkait dalah hal ini PUPR harus mengecek apakah pembangunan tersebut akan berdampak banjir atau tidak, ” jelasnya ( 15/10/2020).
Uryan pun menambahkan, ” setiap pembangunan harus ada Ijin Mendirikan Bangunanya ( IMB ) tidak seenaknya langsung urug dan bangun, ” tambahnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi menyatakan wilayahnya masih kekurangan ruang terbuka hijau. Saat ini, RTH di wilayah itu baru 16 persen dari kewajiban 30 persen.
Sebagai daerah dengan kawasan industri yang besar, keberadaan RTH begitu penting untuk menangkal polusi udara. Apalagi, ada sedikitnya 4.000 pabrik yang beroperasi di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Penataan Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik , seperti dilansir tempo.co ( 28/08).
Sebelumnya, sempat terjadi kegaduhan di desa Bantarjaya akibat dari isu akan dibangunya sebuah tempat ibadah di kawasan Kebun Tebu, Pebayuran Bekasi yang menurut pemerintahan setempat termasuk kedalam zonasi hijau.
” Kayanya itu zonasi hijau, dan area persawahan yang berfungsi untuk menahan banjir, kalau diurug ya banjir lah, ” jelas salah seorang staf kecamatan Pebayuran.* ( Apen/Awih )