Jakarta, Cybernewsnasional.com – Sekelompok orang tak dikenal mengaku-ngaku sebagai anggota PWI dilaporkan mencoba memaksa masuk ke lantai 4, Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/10/2024) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Alhasil, kondisi ini pun menimbulkan ketegangan karena gerombolan tersebut menutup paksa pintu masuk kantor tersebut saat Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum (Bendum) PWI Pusat M. Nasir masih ada di dalam. Akibat tindakan ini, kedua pimpinan PWI Pusat tersebut tidak dapat ke luar.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden penutupan Kantor PWI Pusat ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB, setelah aparat kepolisian yang melakukan pengamanan turun ke luar ruangan karena didesak oleh gerombolan tersebut.
Sebelum naik ke lantai 4, sekelompok orang ini sudah berkumpul di lobby gedung sejak pukul 08.30 WIB pagi. Adapun aparat kepolisian di lokasi hanya ingin melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan. Namun sayangnya niat baik tersebut dinilai mengganggu upaya gerombolan ini untuk menutup Kantor PWI Pusat.
“Kami sangat menyayangkan sikap orang-orang ini yang menyalahkan kami aparat yang bertugas menjaga keamanan. Khawatirnya kehadiran kami malah dipelintir, oleh sebab itu kami mengalah dan ke luar ruangan. Biar lebih enak, tanya ke pimpinan saya saja,” ungkap salah seorang petugas kepolisian yang bertugas, namun enggan disebutkan namanya.
Kapolsek Metro Gambir Kompol J. Nababan menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dari instansi kepolisian di Gedung Dewan Pers hanya melakukan pengamanan dan mencegah terjadinya tindak pidana.
“Jangan kami dibilang memihak. Kalau kami tidak hadir di sana, nanti kami bisa saja disalahkan, polisi kemana nanti dibilang begitu. Saya tegaskan bahwa kami tidak memihak siapapun. Saya perintahkan anggota ke luar pun suasana kondusif,” terang Kompol J. Nababan yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah aparat kepolisian ke luar, sekelompok orang ini pun segera menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan kantor dengan cara memasang rantai dan menempelkan kertas semacam segel di pintu dengan kertas bertuliskan Kantor ini untuk sementara ditutup digembok, DILARANG MASUK, kami akan pidanakan jika dirusak yang ditandatangani oleh Zulmasyah Sekedang yang mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat, serta menggunakan stempel PWI Pusat.
Beberapa saksi mengatakan, suasana di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam dan semakin memanas. Ada beberapa staf dan anggota PWI yang berjaga kalah jumlah, sehingga membuat khawatir dan tidak berdaya untuk menghalau gerombolan itu tidak masuk.
Menanggapi aksi ini, pihak PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.
“Kami mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita,” tegas Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad.
Iqbal pun meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.
Berdasarkan penelusuran hukum, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.“
“Kami akan melaporkan kepada penegak hukum terkait kejadian ini. Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat,” tuturnya.
Kejadian ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers. Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Bila dilihat sekilas, nama yang tercantum pada kertas yang ditempel pada pintu Kantor PWI Pusat seakan-akan menyiratkan sebagai pimpinan kelompok ini. Publik pun dapat saja berasumsi bahwa nama tersebut bisa saja sebagai dalang dari aksi tersebut. Agar asusmsi publik tidak menjadi liar, redaksi pun berusaha mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan.
Dikonfirmasi terpisah melalui WA, pada Rabu (2/10/2024) Zulmansyah Sekedang menjawab ala kadarnya terkait ada namanya yang tercantum pada kertas yang ditempel pada pintu masuk/keluar Kantor PWI Pusat.
Zulmansyah mengatakan bahwa sekelompok orang yang hadir di lantai 4 Gedung Dewan Pers, semuanya adalah wartawan anggota PWI. Semua punya KTA PWI. Mereka hadir dengan kesadaran sendiri setelah membaca keputusan Dewan Pers tgl 29 September 2024.
“Saya mendukung 100 persen aksi mereka untuk menegakkan PD PRT dan KPW PWI, sekaligus melaksanakan keputusan Dewan Pers. Tidak ada saya menyuruh-nyuruh, karena wartawan adalah intelektual yang cerdas dan mengerti aturan organisasi dan aturan hukum,” ujarnya.
Nama Saya (ada di kertas), sambungnya, selaku Ketua Umum PWI Pusat untuk memastikan tidak boleh lagi ada orang masuk ke lantai 4 untuk mengikuti dan tegak lurus dengan surat keputusan Dewan Pers.
Mengklaim sebagai Ketua Umum PWI Pusat, cybernewsnasional.com mengonfirmasi Zulmansyah mengenai keabsahannya namun enggan segera menjawab mengenai hal tersebut. Pada umumnya, pengurus sah di sebuah organisasi resmi pasti terdaftar namanya di dalam lembaran negara berupa SK dari Kemenkumham.
Hingga saat ini, redaksi cybernewsnasional.com hanya mendapatkan SK Menkumham atas nama Hendry Ch Bangun dan 3 pengurus lainnya. Tujuannya, tentu agar publik menerima informasi secara utuh atas kisruh di dalam organisasi PWI.
“Biar fokus. Buat dulu berita atas pertanyaan pertama ya. Nanti soal jabatan Ketua Umum, saya jawab setelah berita pertama tayang. Nanti saya jelaskan sesuai PD PRT PWI. Sesuai aturan main organisasi. Bukan dengan narasi “Pada umumnya”. Oke Bro?,” tuturnya mengakhiri. (KN)