Sejarah Kelam HPSN, 157 Orang Meregang Nyawa Terkubur Sampah Kala Tertidur Lelap

Kebakaran TPA Rawa Kucing milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang. (foto Supriyadi Ups)

Cybernewsnasional.com – Dua dekade sudah, tragedi kelam Leuwigajah yang mengakibatkan 157 jiwa meregang nyawa tertimpa jutaan meter kubik sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang meledak kemudian longsor akibat akumulasi gas metan.

20 tahun silam, pada 21 Februari 2005 dini hari kisah tragis TPA Leuwigajah yang berlokasi di Cimahi Jawa Barat, di saat warga sedang tertidur lelap tertimbun sampah menimpa dua desa yakni Cilimus dan Pojok, Cimahi Provinsi Jawa Barat.

Sejarah kelam ini menjadi latar sejarah diperingatinya Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang kini kerap diperingati pada tanggal 21 Februari.

Sampah yang ditumpuk tanpa dikelola memicu bencana menjadi peringatan pemerintah agar melakukan pengelolaan sampah dengan baik.

Langkah Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah

Di era pemerintahan Presiden Prabowo, penanganan sampah saat ini dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang dikepalai oleh Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Pengawasan pengelolaan sampah yang baik di Indonesia nampak ada peningkatan dibanding pemerintahan sebelumnya, di awal masa kerja KLH pada bulan November 2024. 306 Kepala Daerah di Indonesia telah diberi peringatan karena masih melakukan mengoperasikan TPA open dumping atau dengan pola terbuka, bahkan salahsatu kepala dinas ditetapkan tersangka oleh KLH.

Dalam peringatannya, Pihak KLH meminta pemerintah daerah memperbaikinya dengan pengelolaan TPA secara sanitary landfill atau setidaknya secara controlled landfill.

Selain itu, tak sedikit TPA Liar di beberapa daerah yang telah disegel oleh kementerian di bawah kepemimpinan Hanif.

Kebakaran TPA Rawa Kucing milik Pemerintah Kota Tangerang. (foto Supriyadi Ups)

Regulasi Baru Penanganan Sampah

Langkah lain guna memaksimalkan penanganan sampah, saat ini pihak KLH pun sedang membuat regulasi guna menyelesaikan isu persoalan sampah.

Diantaranya terkait sampah makanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha hingga sebagian alokasi sebagian dana desa, agar pemerintah daerah menyisihkan untuk pengelolaan sampah tingkat rumah tangga.

Menurut data KLH, timbulan sampah nasional tahun 2023 sebanyak 56,63 juta ton/tahun dengan capaian pengelolaan sampah tahun 2023 adalah sebesar 39,01% (22,09 juta ton/tahun) dan sisanya tidak dikelola. Dimana kondisi TPA di Indonesia adalah sebanyak 306 daerah atau 54,44% masih dioperasikan secara Open Dumping.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

Selain pemerintah, dalam peringatan HPSN 2025 elemen masyarakat pun berperan penting dalam menjaga Lingkungan Hidup khususnya dalam pengelolaan sampah.

Selain membuang sampah pada tempatnya, bersama-sama mengawasi penanganan sampah di lingkungan sekitar. Bila diduga terjadi pelanggaran dapat melaporkan ke pihak terkait atau langsung melaporkan ke nomor WhatsApp pengaduan resmi Gakkum KLHK di nomor +628111043994.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.