Sehari Usai Pelantikan, Benyamin Tanda Tangani Perjanjian TPAs Cilowong Dengan Walikota Serang

Penandatanganan perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Kota Serang terkait TPAs Cilowong. (Foto istimewa)

TANGERANG SELATAN, Cybernewsnasional.com — Sehari usai dilantik, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie  melakukan penandantanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPAs) Cilowong, Kota Serang.

Penandatanganan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat. Selasa (27/4) bertempat di Aula Blandongan.

Dalam perjanjian tersebut, rencananya Kota Tangerang Selatan akan membuang sampah ke TPAs Cilowong 400 ton perhari.

Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangerang Selatan, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.

“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Benyamin.

Dia menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, dengan Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.

Sementara Walikota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa kerjasama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang.

Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, bahwa baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.

“Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami, jika kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di dua daerah sekaligus.” kata Syafrudin.

Saat ditanya terkait pendapatan asli daerah dari perjanjian kerjasama sampah ini, Syafrudin meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Ipiyanto, agar menjelaskan terkait keuntungan yang didapat.

“Kalau berbicara keuntungan tidak ke arah sana tetapi lebih sifat saling membantu antar daerah, itu yang saya lebih sepakati ketimbang saling menguntungkan. Tapi ini merupakan antar daerah di wilayah satu Provinsi, saling membantu antar daerah yang satu dengan daerah yang lain.” Kata Ipiyanto.

“Kalau retribusi adalah merupakan bagian kewajiban terhadap apa yang dilakukan dalam satu pelayanan yang diberikan.” tambahnya.

Dari perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan ini, selama enam bulan pertama Kota Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPAs Cilowong, yang akan dimasukkan ke dalam PAD.

(Ups)