JAKARTA, Cybernewsnasional.com —Meski sudah disegel atas dugaan pemalsuan perizinan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, pembangunan ruko di Jalan Kamal Raya, RT 002 RW 006, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, tetap berlangsung tanpa hambatan. Fakta ini menimbulkan keresahan warga dan membuka pertanyaan besar soal komitmen penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Diketahui, bangunan tersebut diklaim telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021. Namun hingga kini, Dinas Citata Kecamatan Kalideres maupun Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kecamatan belum memberikan klarifikasi resmi, memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penerbitan izin.
Ironisnya, alih-alih dihentikan, aktivitas pembangunan di lokasi malah terus berjalan. Tidak terlihat adanya pemasangan ulang tanda segel seperti yang diamanatkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Hal ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Barat.
Bahkan, kecurigaan terhadap adanya pembiaran hingga potensi praktik suap di kalangan oknum pejabat setempat mulai santer dibicarakan.
“Ini bentuk nyata pengabaian terhadap regulasi yang sudah jelas. Ketidakadaan tindakan penertiban memperlihatkan lemahnya pengawasan, atau lebih parah lagi, adanya indikasi praktik suap,” tegas Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, Senin (28/4/2025).
Awy menambahkan, jika pembiaran ini terus dibiarkan, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat akan mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengaudit kinerja jajaran DCKTRP Jakarta Barat.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Jika pelanggaran ini dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa terus berulang dan memperburuk tata kelola pembangunan di Jakarta,” pungkasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dianggap sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi.
***(WS)***