KUNINGAN, MCNN.Com – Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) merupakan program pemerintah untuk pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, dan selain itu dana BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Namun lain halnya yang di keluhkan salah satu orang tua siswa SDN Padarama Kecamatan Ciawi, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan disinyalir di tempat sekolah anaknya ada dugaan penjualan buku LKS kepada siswanya, yang pembeliannya diduga dilakukan melalui wali kelas masing-masing.
Awak Media Cyber News Nasional (MCNN) mencoba untuk mengkonfirmasi terkait hal ini kepada H.Oman selaku kepala sekolah, namun tidak berhasil ditemui, bahkan mencoba untuk mendatangi Kepala Korwil Kecamatan Ciawi untuk meminta difasilitasi supaya bisa ada penjelasan terkait polemik Yang ada di SDN Padarama namun hasilnya tetap nihil. Sabtu (26/09/2020).
Di tempat lain MCNN mencoba meminta tanggapan dari salah satu Ketua LSM Kabupaten Kuningan TB. Sahroni, Ia mengungkapkan bahwa untuk penjualan Buku LKS Di sekolah Itu jelas sudah di atur dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2008.
” Pada prinsipnya tenaga pendidik dilarang menjadi distributor, fasilitator dan pengecer buku apapun termasuk buku paket.”tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa kenapa guru atau tenaga pendidik dilarang memfasilitasi penjualan buku, karna dikhawatirkan dampak dari penjualan tersebut akan ada uang fee atau keuntungan pribadi, dan kalau ini terjadi sudah jelas telah melanggar aturan dan harus di tindak lanjut oleh pihak yang berwenang. pungkasnya. (Yoga/Imron).