SDN Cilengsi Bogor Diduga Wajibkan Murid Beli Buku LKS

LKS-Cybernewsnasional.com

BOGOR, MCNN- SDN Negeri Cinyonsong Kecamatan Cilengsi Kabupaten Bogor Jawa Barat Wajibkan siswa siswinya untuk membeli satu paket Buku LKS saat pendaptaran ulang dilakukan.27/7/2020.

Jika mengacu pada. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Namun hal tersebut sepertinya tak digubris oleh para oknum nakal ini, demi meraup keuntungan di tengah masa pandemi berbagai siasat dilakukan. Salahsatunya saat pendaptaran ulang berlangsung.

Salahsatu orang Tua murid yang enggan disebut namanya, sangat menyayangkan penjualan buku LKS oleh pihak Sekolah, karna menurutnya Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dari pemerintah hingga masih berlangsung.

Lanjutnya Ia mengatakan, dirinya hanya pasrah dan menuruti peraturan Sekolah membeli buku LKS dengan harga 150, Ribu perpaket pada ajaran tahun ini.
Karna jika tak membeli buku, dapat dipastikan tak dapat mengikuti KBM meskipun melalui (Oneline),” Terangnya.

Dari penelusuran Media Cybernews Nasional (MCCN), diduga kuat penjualan buku tersebut dikoordinir salahsatu distributor sebagai penyalur agar terkesan pihak sekolah secara adminitrasi tidak ada keterlibatan dalam penjulan buku tersebut.

Menanggapi hal ini. Ketua LSM KPK Nusantara. Soklar. SE, saat di hubungi melalui Selulernya menerangkan, banyak laporan yang masuk ke pihaknya terkait penjualan buku LKS yang dilakukan salahsatu Sekolah di Cilengsi yang kini dalam penyelidikannya.

” ya banyaknya pengaduan dan laporan dari walimurid ke kami sedang kami tindak lanjuti. Jika kami mendapat data palit dan bukti kuat di Lapangan adanya penjualan buku LKS . Jelas ini kami laporkan langsung ke Kepala Dinas terkait,” Tegas Asep.

Disinyalir aksi penjualan buku LKS oleh Sekolah tersebut sudah berlangsung lama.

Puluhan juta rupiah telah dihasilkan tanpa adanya pengawasan dari Kepala dinas pendidikan Kabupaten dan inspektorat Bogor. ( Prb)