Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Tindak Tegas Galian Liar

BOGOR, MCNN – Rombongan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bogor yang di pimpin langsung oleh Kabid Penertiban umum Hendrik dan romobongan terjun langsung ke-lokasi galian liar yang berlokasi di Desa Lulut Kecamatan Kelapanunggal.

Dari pengamatan Media Cyber News Nasional (MCNN), Hendrik serta Tim rombongan langsung melakukan tindakan tegas dengan cara mengusir beberapa armada truk yang sedang parkir di lokasi galian tersebut.

Pol PP-Cybernewsnasional.com
Lokasi galian liar di Desa Lulut

“Keluarkan semua mobil…ayo keluar.” tegas Hendrik kepada salah seorang sopir armada truk. Kamis (22/10/2020).

Di peroleh Informasi para pengusaha galian tanah liar itu diperkirakan sudah mengetahui akan ada penertiban, sehingga saat di sidak beberapa pengelola kocar-kacir dan tak satupun yang muncul di lokasi.

Kepala Desa Lulut, Sadi sebelumnya kepada Awak MCNN di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan penolakan terhadap galian liar tersebut, karena selain mecemari polusi juga mengakibatkan Infrastruktur jalan ke lokasi TPS Desa Lulut becek dan menyebabkan rawan kecelakaan.

“Saya buat surat penolakan namun tak di gubris jadi kalau sudah sidak begini ya..biarlah mereka yang berhadapan dengan petugas.”kata Sadi menjawab pertanyaan awak MCNN.

Dirinya juga menjelaskan bahwa hal tersebut pernah dilaporkan ke pemilik tanah yaitu RPH Inhutani, namun tidak mendapatkan respon yang baik.

“Ya akibatnya sekarang ditertibkan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Bogor karena dianggap galian liar yang tidak memiliki izin resmi.” pungkas Sadi.

Awak media MCNN tidak bisa mengkonfirmasi kepada pemilik galian liar tersebut, karena semuanya tidak ada di lokasi (Prb).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.