Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota, Amankan 18,7 Kilogram Narkotika Jenis Shabu

Kota Tangerang, Cybernewsnasional.com –  Jelang HUT RI ke 76, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18.748 kilogram yang dilakukan tersangka berinisial “MT” (22 thn) sebagai pelaku kurir narkotika jaringan lintas pulau Sumatera – Jawa, pada hari Selasa 03 Agustus 2021 di Lobby Hotel Splash Bengkulu. Hal tersebut langsung mendapat apresiasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijeu De Fatma beserta Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo dan Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat konferensi pers di ruang Aula Polres Metro Tangerang Kota, Senin (16/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri, menjelaskan. Awalnya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 851 gram pada bulan Maret yang lalu dilakukan oleh tersangka berinisial “DO” mendapatkan keterangan bahwa jaringannya berada di wilayah Sumatera. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan secara terus menerus terhadap jaringan peredaran sabu tersebut, sehingga TIM Satreskoba Polrestro Tangerang Kota berhasil mendapatkan informasi dari pengamatan dan penyelidikan tersebut bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Sumatera menuju Jakarta dan Tangerang.

“Tim dari Unit dua Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo langsung bergerak ke Bengkulu, Tim menduga bahwa pelaku menginap di salah satu hotel dan kemudian benar mendapati target menginap selanjutnya Tim melakukan penangkapan serta berhasil di sita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 18,748 kilogram,” tegas Kombes Pol Yusri.

Dari hasil pemeriksaan bahwa Shabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Tangerang dan Surabaya melalui jalur darat dibawah kendali berinisial “KA” (DPO) yang disinyalir berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, upah yang diterima oleh tersangka “MT” apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu dijanjikan sebesar Rp.200.000 (dua ratus juta),” tandas Yusri.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang –  undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun / seumur hidup / pidana mati. Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis shabu sebanyak 18.7 kilogram maka telah menyelamatkan orang sebanyak 93.740 jiwa. **(Asep)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.