Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Amankan Sabu Siap Edar

Sabu-Cybernewsnasional.com

KOTA SERANG, MCNN – Jajaran Satuan Resnarkoba  Polres Serang Kota kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Seorang pria berinisial J (28) berhasil ditangkap pada Minggu 14 Juni 2020, di kontrakan yang ditempati tersangka disalah satu komplek perumahan di Kota Serang.

“J (28) merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang,  berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, diruang kerjanya, Selasa (16/06/2020).

Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 16 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 8, 25 gram.

“Tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya (J-red) dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O yang kini masih DPO, untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Agus).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.