Satreskrim Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pengedar Uang Palsu

BOGOR, MCNN – Usai sudah petualangan 2 orang oknum warga berinisial AG (48),dan AR (23), asal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor setelah berhasil

ditangkap Satuan Reskrim Polsek Cileungsi karena di duga mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu. dengan jumlah 1,5 juta. Rabu (11/08/2021).

Terungkapnya, sindikat pengedar uang palsu ini bermula dari laporan warga ke Mapolsek Cileungsi bahwa ke dua oknum pelaku pengedar uang palsu tersebut dengan modus membeli rokok di sejumlah warung yang berlokasi di Desa Mampi dan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Keterangan yang berhasil di himpun Awak Media Cyber News Nasional (MCNN).  laporan warga Cileungsi langsung di tindak lanjuti satuan jajaran Polsek Cileungsi dan berhasil membekuknya ke 2 pelaku berikut Barang Bukti (BB) uang kontan 1,5 juta dan pecahan uang 330 ribu dari sejumlah warung, berikut 5 bungkus rokok merek tertentu berhasil di sita dari tangan tersangka.

Kapolsek Cileungsi
Kompol Andrin kepada kepada wartawan menjelaskan bahwa jajarannya telah mengamankan ke dua tersangka berikut barang bukti.

” Ya saat ini kami masih dalam penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran uang palsu dari ke dua tersangka dan ke 2 pelaku telah kami, amankan berikut barang bukti.” Pungkas Andrian. ***(Purba)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.