Satreskrim Polres Soeta Ungkap Pelaku Pencurian Laptop

Tangerang, MCNN– Tertangkapnya pelaku pencurian laptop milik salah satu penumpang Citilink tujuan Jakarta Jambi, berkat kepiawaian Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.

Ditangkapnya pelaku. ZN (28) bermula saat dirinya menjual hasil curiannya melalui medsos milik korban (pelapor) yang tertinggal di Ruang tunggu keberangkatan Gate 17 Terminal 3 Soekarno Hatta.

Saat itu korban berniatan terbang ke luar Kota dengan tujuan Jambi menggunakan pesawat citilink dengan nomor QG 966 dalam rangka kerja pada Senin 30 November 2020.

Korban yang menunggu jadwal keberangkatannya di Gate 17. Terminal 3 Domestik memanfaatkan waktunya dengan mencarger laptop tipe Dell Latitude 5300 miliknya.

Korban baru tersadar Laptop miliknya tertinggal di Bandara Soeta setelah dirinya tiba di Jambi.

Berkat kepiawaian jajaran Satrekrim
Polresta Bandara Soekarno Hatta dalam menyikapi kasus kategori multi rumit berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta dalam jumpa persnya. 30 /12/2020
kepada awak media mengatakan, laptop milik korban yang tertinggal di Bandara Soeta ternyata berpindah tangan kepada ZN yang juga salah satu penumpang Citilink dengan tujuan Jakarta Batam denga nomor 944.

Keberangkatan ruang tunggu korban dengan pelaku memang bersebelahan,”terangnya.

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan pelaku utama yang kemudian hasil dari pengembangan
Bertambah dua pelaku lainnya.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta melalui Kasat Reskrim Kompol. A Alexander pihaknya membenarkan telah mengamankan tiga pelaku, yakni. ZN (28) pelaku utama. LI (29) dan ZR (warga asing) Afganistan.

Ketiganya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda pada namun bulan yang sama tepatnya Desember 2020.

” Pelaku utama menjual hasil kejatannya dengan menggunakan acount facebook milik temannya. LI (pelaku kedua), dan mendapat imbalan dari pelaku utama. pelaku ketiga ZR warga Afganistan turut diamankan karena membeli hasil kejahatan ZN,” Tegasnya.

Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini diamakan Mapolresta Bandara Soekarno Hatta.

Dan ketiga tersangkan akan dijerat pasal 362 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 5 (Lima) tahun. (Vidos).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.