Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Curanmor R2

Curanmor-Cybernewsnasional.com

MCNN, Kabupaten Serang – Buron beberapa hari, perjalanan HS berakhir sudah, petugas jajaran Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tersangka di halaman rumahnya. Tersangka HS berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Serang, pada Selasa 31 Maret 2020.

Kepada awak media, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang AKP Arief Nazarudin, menuturkan, tersangka HS mencuri motor R2 milik Ahmad Patoni, lokasi kejadian pencurian motor R2 tersebut di Toko milik korban yang berada di Jl Raya Rangkasbitung Km. 2 Pasar Banjar Cikande.

“Waktu kejadian pencurian pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020. Satu unit motor R2 Honda Vario warna hitam Nopol A 5852 GT berhasil digondol tersangka HS. Korban mengalami kerugian sembilan juta rupiah,” jelas AKP Arief Nazarudin, Jum’at (3/04/2020).

Berkat kesigapan anggota, lanjut AKP Arief Nazarudin, tersangka HS kini berhasil diringkus dan sudah diamankan di Polres Serang berikut barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS dijerat pasal 362 KUHP,” ucap AKP Arief Nazarudin.

“Adapun barang buktinya yang dapat diamankan, 1 unit motor, 1 buah mata kunci Letter T, 1 bilah pisau berserangka dan 1 buah kunci kontak asli,” jelas AKP Arief.

(Agus).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.