Kota Tangerang, MCNN.com – Meskipun saat ini Kota Tangerang dalam kondisi Pandemi Covid-19, namun tidak menyurutkan semangat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Razia yang dilaksanakan dikuti oleh 14 personel Satpol PP Kota Tangerang, dari penyisiran yang dilakukan oleh petugas maka berbagai jenis merek minuman keras sebanyak 76 botol yang dijual oleh pedagang jamu berhasil disita Satpol PP Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli, menjelaskan meski dimasa pandemi covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda.
“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Maka hasilnya ada empat pedagang yang masih menjajakan atau menyediakan minum keras,” tegas, Ghufron.
Ia, menyebutkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper.
“Saat melaksanakan razia, minuman keras tersebut kami sita dan disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring,” ucapnya seraya menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras.
“Kami (Satpol PP-red), mengajak seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu Pemerintah Kota Tangerang guna memberantas peredaran minuman keras,” imbuhnya.
Saat razia dilaksanakan, Satpol PP tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, berdasarkan instruksi Walikota Tangerang. (Asep)