Satpol PP Segel Proyek Tower BTS Ilegal di Buaran Indah, Pemkot Tangerang Turun Tangan

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas menghentikan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berdiri tanpa izin di wilayah Buaran Indah.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait aktivitas pembangunan tower BTS yang dinilai meresahkan dan belum mengantongi izin resmi. Tindakan tegas dilakukan dengan menghentikan semua kegiatan konstruksi dan mengamankan sejumlah material di lokasi, Senin (19/5/25).

“Kami langsung mengeksekusi penghentian aktivitas pembangunan sementara setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Proyek ini belum mengantongi izin dan sedang dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Alex T. Suyitno, Kepala Seksi Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang.

Menurut Alex, pihaknya juga telah memanggil perwakilan perusahaan untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam melanjutkan pembangunan tanpa izin, maka penyegelan permanen akan dilakukan.

“Kalau ditemukan pelanggaran berulang, kami tidak segan untuk menindak tegas sesuai aturan. Saat ini kami juga menyiagakan petugas untuk menjaga keamanan lokasi,” tegasnya.

Satpol PP Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga tata ruang kota dan memastikan setiap pembangunan mematuhi prosedur hukum. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan bila menemukan proyek serupa yang berpotensi melanggar aturan.

***(Red)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.