KOTA TANGERANG, MCNN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melaksanakan penyisiran guna meminimalisir peredaran dan penjualan minuman keras (Miras), Rabu (24/6/2020) siang.
Kegiatan yang dilaksanakan atas perintah langsung Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Garkumda) Gufron A. Falfeli, didampingi para kasie dan jajaran personel, penyisiran dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Karawaci dan Kecamatan Tangerang.
“Ya, kegiatan operasi tersebut untuk menegakan peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang,” terangnya.
Dirinya juga mengatakan, jika kegiatan penegakan perda, akan terus dilaksanakan guna memberantas peredaran miras di kota Ahlakul Karimah.
“Yang pasti kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan dab menjadi agenda rutin kami,” terang Gufron.
Dalam pelaksanaan kegiatan Garkumda Satpol PP Kota Tangerang, berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan miras berbagai jenis dan merk dari beberapa warung, meski diduga beberapa titik target warung tutup yang diduga informasi kegiatan tersebut telah bocor.
Selain akan berupaya terus-menerus, haknya juga menghimbau kepada masyarakat bisa membantu dalam menginformasikan pelanggaran-pelanggaran perda yang ada di Kota Tangerang.
” Dari beberapa target yang akan kita razia sih tutup, diduga informasi telah bocor. Untuk itu, semoga masyarakat bisa membantu dalam melaporkan kepada kami jika ada pelanggaran perda,” harap Gufron.
Dari pelanggar yang berhasil dirazia, Gufron menungkapkan, jika sebagian besar pelanggar sudah pernah dirazia dan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu, ia juga berharap, para pelanggar dapat menghentikan oprasionalnya, dan tidak ada lagi peredaran dan penjualan miras di Kota Tangerang.
“Semoga sih dengan kegiatan ini para pelanggar mendapatkan efek jera dan tidak mengulanginya kembali,” tandasnya. (Red)