Satpol PP Kota Tangerang Sita Puluhan Tiang Tumpu Kabel Udara Pelanggar Aturan

Alex Suyitno, Kepala Seksi Penegakan Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang mengamankan tiang tumpu hasil sitaan di Mako Satpol PP Kota Tangerang. (Foto Supriyadi Ups)

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Satpol PP Kota Tangerang melalui bidang Penegak Hukum dan Peraturan Daerah (Gakumda) berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Tangerang, melakukan penyitaan puluhan tiang tumpu Kabel Udara (KU) di dua wilayah.

Penyitaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai proyek ilegal pemasangan utilitas internet oleh salah satu perusahaan provider di Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang telah mengikuti prosedur dengan memberikan sanksi berupa teguran, surat pemanggilan, hingga penyitaan alat kerja.

“Dari Neglasari anggota mendapati adanya pengerjaan pada hari Rabu 26 Februari 2025 siang, dari salah satu perusahaan yang sama yakni My Republik, dan berhasil disita 10 tiang tumpu,” ujar Kasi Penegakan, Alex Suyitno, SH., M.A.P kepada Hiwata, Kamis 27 Februari 2025.

Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan penindakan tegas di Kp. Sawah Dalam, Kelurahan Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.

“Anggota menyita sejumlah tiang yang sudah tertanam dan gulungan kabel,” jelas Alex, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penegakan.

Alex mengungkapkan bahwa pengerjaan tiang Kabel Udara (KU) My Republik di kedua wilayah tersebut dikerjakan oleh vendor yang berbeda, meski tetap berasal dari perusahaan yang sama.

“Jadi pengerjaan tiang internet ini dikerjakan oleh para vendor yang berbeda, tapi memang dari satu perusahaan yang sama, yakni My Republik,” terangnya.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait, bahkan berencana membawa kasus ini ke meja persidangan.

“Dari barang bukti penyitaan ini kita akan panggil pihak perusahaannya untuk dilakukan pendataan terkait izin secara aturan, dan selanjutnya Satpol PP akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Kota Tangerang untuk dilakukan sidang tipiring,” kata Alex.

Peraturan mengenai pemasangan jaringan kabel utilitas di Kota Tangerang tercantum dalam Perwal 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Pasal 7 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemilik utilitas wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.