Jakarta, MCNN – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, bersama Pekerja Penanganan Sarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Ketua RW 01 terus melakukan penyemprotan disinfectakn dan mensosialisasikan program Penetapan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum
Program PSBB yang ditandatangani oleh Kementrian Kesehatan atas usul Gubernur DKI Jakarta yang memuat 6 aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri HK.01.07/Menkes/239/2020.
Salah satu point PSBB adalah warga dan pedagang dilarang menyediakan tempat duduk atau dengan kata lain pembeli bisa melakukan dengan sistem take away atau delivery dan warga juga diharapkan tidak banyak melakukan kegiatan diluar rumah.
Kepala Satpol PP Keluraha Kapuk Muara Tabarok mengatakan, bahwa kami ( satpolpp-red) terus melakukan penyemprotan dan sosialisasi PSBB dengan cara mengumumkan ke warga melalui pengeras suara maupun lewat poster atau leaflet.
” Kami imbau supaya warga tetap dirumah jangan keluar rumah jika tidak perlu jaga kesehatan ” jelasnya (12/05/2020).
Sementara itu Zaenudin Felly ketua RW 01 menghimbau kepada seluruh warganya untuk mentaati aturan pemerintah seperti selalu berada dirumah dan menggunakan masker .
” Aturannya jelas jika ada yang membandel bisa kena sanksi yang berat, ingat Corona adalah tanggung jawab kita”, paparnya ( 12/04/2020).
Dalam Pergub 33 PSBB Pasal 27 dan UU No 6 tahun 2012 tentang Karantina kesehatan berbunyi bahwa pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi bui 1 tahun atau denda 100 juta.
” Saya menghimbau kiranya warga Jakarta bisa bekerja sama untuk memutus rantai Covid 19 dengan cara selalu menggunakan masker dan tidak keluar rumah jika tidak penting”, tambah tokoh Agama Kapuk Muara KH. Oman Syahroni ketika ditemui di kantor Kelurahan Kapuk Muara ( 11/04/2020).
Sementara itu warga Kapuk Muara, Iwan ene mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dan dia juga berharap warga bersatu perangi Corona.
” Baguslah kami warga mengapresiasi kegiatan tersebut dan kami juga menghimbau warga Kapuk Muara untuk mentaati aturan pemerintah”, jelasnya (12/04/2020). ( Apen Sodikin)