Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakut Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Apartemen Laguna

Segel Satpol PP melekat di pintu kedua tempat hiburan malam di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara.

Jakarta, MCNN – Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan telah memerintahkan jajarannya mengecek dan menyegel 2 tempat usaha hiburan malam berupa Kafe/Karaoke di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pasalnya, kedua tempat hiburan malam yang dikelola oleh satu pemilik tersebut membandel dan nekat beroperasi, bahkan hingga larut malam.

“Segera dicek petugas dan disegel,” ungkap Ali Maulana, kepada cybernewsnasional.com, Kamis (24/06/2021) via seluler.

Mengingat tingginya jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid, Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim pun mengaku sudah menghimbau tegas seluruh jajaran SKPD dan masyarakat agar mematuhi kebijakan PPKM di DKI Jakarta.

Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Jakut, Yusuf Majid menyampaikan bahwa tim dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kota Jakarta Utara didampingi Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara telah menyegel kedua tempat usaha hiburan malam tersebut.

“Kami tim penindakan terpadu dari Sudin Parekraf dan PPNS Satpol PP Jakut sudah mengecek ke lokasi. Untuk sementara kedua tempat hiburan malam ini ditutup 3X24 jam. Sanksi sesuai Perda No 2 Tahun 2020,” ujar Yusuf Majid.

Dijelaskannya, tindakan penyegelan dilakukan atas pelanggaran terhadap Pergub DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan SK Kepala Dinas Parekraf Nomor 419 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Terkait perizinannya, Yusuf mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola Kafe/Karaoke, karena saat di lokasi pengelola tidak ada dan tempat usaha dalam keadaan terkunci.

“Kami akan panggil pengelolanya untuk menanyakan perizinannya,” tutur mantan Camat Pademangan ini.

Yusuf menegaskan, dalam hal penegakan Pergub DKI Nomor 796 Tahun 2021 dan SK Kadis Parekraf DKI Nomor 419 Tahun 2021, pihaknya akan melakukan operasi rutin. Hal itu juga merupakan arahan dari Wali Kota Jakarta Utara saat apel hari ini.

Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan Jakut, AKBP Ardyansyah menuturkan bahwa petugas kepolisian telah membubarkan kegiatan di kedua tempat hiburan malam tersebut.

“Tadi malam sudah dilakukan pembubaran dan akan diawasi apabila tempat tersebut melakukan aktifitas di luar waktu yang ditentukan. Soal penindakan dari Satpol PP,” terangnya.

Baca juga: Bandel !!! Tempat Hiburan Malam di Apartemen Laguna Masih Buka Larut Malam

 

Ada Oknum Aparat yang Terima Setoran ??

Dalam menekan penyebaran Covid-19 ini memang sangat diperlukan ketegasan dari pihak kepolisian. Namun, bagaimana halnya bila ada oknum polisi yang sengaja melindungi 2 tempat hiburan malam di Apartemen Laguna itu ??

Beredar sebuah foto chat pesan aplikasi Whatsapp di kalangan tertentu, pada chat yang diduga dari pemilik kedua tempat hiburan malam itu menyebut-nyebut istilah “amplop”.

Tidak hanya itu, di chat itu juga disebut sebuah nama berinisial M yang diduga adalah oknum polisi yang disinyalir menerima “amplop” tersebut.

Mengenai hal itu, Kapolsek Penjaringan AKBP Ardyansyah mengatakan akan menindak tegas oknum polisi tersebut bila terbukti menerima setoran dari kedua tempat hiburan malam.

“Tanyakan siapa yg menerima setoran nanti kami lakukan penindakan,” tegas Ardyansyah. (KN)