SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota lakukan penindakan terhadap G (32 tahun), pemilik warung jamu di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Rabu (23/11/2022) malam.
Pemilik warung jamu asal Ciranjang Cianjur tersebut ditindak Polisi dengan Tipiring usai kedapatan memiliki 19 minuman keras berbagai merk yang disimpan di warung miliknya, antara lain Dua botol Anggur Merah, Satu botol Anggur Putih, Delapan botol Intisari, Tiga botol Beer Singaraja dan Lima botol Arak Cap Orang Tua.
Atas perbuatannya, G terancam pasal 2 (1) jo pasal 6 (2) Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 5 (lima) Bulan atau denda paling banyak 40 Juta Rupiah.
Terpisah, Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar menerangkan kegiatan yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Malam ini, kami dari Sat Samapta Polres Sukabumi Kota lakukan penindakan berupa Tipiring terhadap pemilik warung yang masih menyediakan atau menjajakan minuman keras di warungnya. Padahal peredaran miras di Kota Sukabumi ini sudah jelas tidak diperbolehkan dan melanggar Perda Kota Sukabumi,” terang Akp Agus Suhendar kepada awak media.
“Tentunya upaya ini merupakan kegiatan preventif Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di wilayah untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh miras ini,” sambungnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk tidak memperjual belikan atau mengedarkan miras ini. Bila memang ada informasi mengenai hal ini, masyarakat bisa melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui program “Bebeja Ka Polres” yaitu melalui aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110.” pungkasnya.
(A Zazuli)