TANJUNG BALAI, MCNN – Sat Lantas Polres Tanjung Balai dalam upaya menindak lanjuti kebijakan Kapolri, berikan penerangan tentang penanganan pencegahan penyebaran virus corona, Sebagai pelayanan dari Polri Khususnya Sat Lantas kepada masyarakat, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Virus Corona .
Demikian juga keterangan dari, Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP H,W. Siahaan. S,H., kepada wartawan, pada hari Jumat, (10/07/2020) Jam, 15.00 Wib, bahwa kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, dilaksanakan di Pajak Bangsal, Kecamatan Tanjung Balai Utara di Kota Tanjung Balai.
Dengan mengunakan mobil patroli Sat Lantas Polres Tanjung Balai, dan sebagian personil Sat Lantas juga mensosialisasikan dengan mengunakan pamflet himbauan pencegahan virus corona, dengan menggunakan pengeras suara.
Selama segiatan himbauan kepada masyarakat berjalan dengan lancar juga mendapat sambutan positif dari masyarakat.(Rahmat Hidayat / Mardhianes).