Jakarta, MCNN.Com – Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kecamatan Penjaringan di bantu unsur kepolisian dan Dinas Perhubungan ( Dishub ) mengelar penertiban kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di bilangan jalan Kapuk Muara Raya Penjaringan.
Nampak hadir Bang Japar ( Jawara dan Pengacara ) yaitu sebuah lembaga masyarakatan besutan Fahira Idris.
Kami membantu Sat Pol PP mensosialisasikan penggunan masker kepada masyarakat dan kami ( Bang Japar) menempatkan beberapa anggota disetiap titik aksi, jelas Eva Seprina koordinator Bang Japar ( 18/09/2020).
Kepala satuan Polisi Pamong Praja kecamatan Penjaringan Ahmad Yani mengatakan akan terus melakukan penertiban sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta yang tertuang didalam pergub.
” Kami mengharapkan kesadaran masyarakat , jangankan keluar rumah di depan rumah pun selayaknya menggunakan masker demi kesehatan kita semua” jelasnya.
Dari penertiban tersebut berhasil menindak 28 pelanggar dan berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan atau pun denda.
Warga Kapuk Muara menilai positif aksi penertiban tersebut dan diharapkan bukan hanya di jalan raya tapi di sosialisasikan juga ke perumahan padat penduduk.
” Kalau Sat Pol PP melakukan himbauan minimal seminggu dua kali saya pikir masyarakat akan taat untuk memakai masker, ” jelas SM warga Kapuk Muara.* ( Apen)