Sat Pol PP Gelar Penertiban Penggunaan Masker Puluhan Warga Terjaring di Kapuk Muara

Jakarta, MCNN.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur per 04 Juni 2020 (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 7 disebutkan setiap orang yang tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dalam berkegiatan wajib menggunakan masker di luar rumah.

Sedangkan Pasal 8 menegaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas berkegiatan di luar rumah akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif sebesar Rp 250.000.

Pergub tersebut direspon cepat oleh Satuan Gugus Depan Covid 19 terutama yang diwilayah kecamatan yang berada di seluruh wilayah Jakarta.

” Kami sebagai pelaksana Perda dan juga satuan bagian dari gugus depan penanganan Covid 19 terus mensosilisasikan aturan penggunaan masker dan sanksi – sanksinya supaya masyarakat paham dan Corona secepatnya hilang” jelas Yani Kepala Polisi Pamong Praja kecamatan Penjaringan.
( 23 /07/2020).

Beliaupun menambahkan bahwa pagi ini ( 23 /07/2020 ) kami melakukan kegiatan penertiban penggunaan masker diwilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan tepatnya di Jembatan Hari – Hari.

” Kami melaksanakan tugas berdasarkan aturan Pergub , yang tidak menggunakan masker di tindak sesuai aturan Pergub yang berlaku, ” tegasnya.

Dari hasil penertiban tersebut hampir 40 warga yang melintas tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan dan kenakan sanksi salah satunya menyapu jalan menggunakan rompi atau denda.

Sementara itu Ade warga Kapuk Muara menyambut penertiban tersebut.

” Masyarakat seharusnya paham dan sadar mengenai kewajiban menggunakan masker adalah bagian dari mencintai negaranya, masa mau kaya begini terus, ” jelasnya.

Ade pun menambahkan kiranya petugas Sat Pol PP bisa lebih giat melakukan penertiban dan sosialisasi.

” Saya secara pribadi mendukung razia ini, toh ini demi kita semua, sadarlah bahwa Covid tidal akan cepat terputus penyebaranya tanpa kesadaran kita untuk mematuhi aturan pemerintah, ” tutupnya( Apen – Sunarno)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.