RW 06 Kelurahan Kalibaru Kampanyekan Wajib Masker

Jakarta. MCNN – Pengurus RW 06, Ibu ibu Jumantik, PKK, bersama Tiga Pilar, FKDM, dan LMK Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara melakukan kegiatan Woro- Woro atau pemberitahuan wajib memakai masker guna menghindari dari virus covid 19, serta denda atau sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker, di pasar Mencos dan Pelabuhan Kayu Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, Rabu (16/09/2020 ).

Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru Abdul Karim menerangkan kegiatan Woro-woro ini kami lakukan seminggu dua kali yaitu hari Minggu dan Rabu,” terang Abdul Karim

” Kegiatan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat agar selalu memakai masker, dan agar selalu mematuhi 3 M, yaitu Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak. Meningat wilayah kami termasuk tertinggi kedua di Kelurahan Kalibaru dengan 31 orang terpapar Virus Covid 19, makan kegiatan ini sebagai salah satu alat untuk menekan pertumbuhan virus tersebut, selain woro woro kami juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin seminggu 2 kali,”  ujar Abdul karim.

Sementara itu Anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan Kalibaru dari perwakilan RW 06 ,Suwarno memback up semua kegiatan RW 06, dan selalu ikut serta  men Sosialisasi dan mengkampanyekan kepada masyarakat RW 06, khususnya  yang berada di pasar mencos dan Pelabuhan kayu Kalibaru agar selalu memakai masker di manapun berada , karena salah satu cara mencegah dan memutus mata rantai, serta melindungi diri kita dari Virus Covid 19 adalah memakai masker,” ujar Suwarno

Ketua FKDM Kelurahan Kalibaru Sudirman Oji sangat memberikan apresiasi kepada RW 06 yang melakukan kegiatan positif , ini sebagai penjabaran pergub 88 Tahun 2020 , guna menekan dan mencegah menyebarnya virus Covid 19 di RW 06, khususnya di Kelurahan Kalibaru,” kata Sudirman Oji

Ditempat yang sama juga dilakukan yustisi tertib masker di Pasar Mencos dan 14 orang terjaring dengan rincian 8 orang dikenakan sangsi sosial dengan menyapu sarana umum dan 4 orang dikenakan sangsi denda administrasi sebesar Rp,250 ribu, yang dibayarkan langsung ke Bank DKI,” tutup Kasatpol PP Kelurahan Kalibaru Rokhman E.
(Eko)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.