Rutan Jambe Tangerang Berikan Remisi Natal Pada 37 Warga Binaan

Warga binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima SK Remisi Natal 2020. (Foto Istimewa)

KABUPATEN TANGERANG, MCNN–Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan penyerahan remisi khusus natal tahun 2020 secara virtual yang diadakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten. Jumat (25/12/2020).

Bertempat di ruang aula Rutan Kelas I Tangerang, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan, pejabat struktural, staff Rutan Tangerang, serta perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Agus Toyib selaku Kakanwil Kemenkumham Banten, serta dibuka dengan pembacaan surat keputusan remisi natal tahun 2020, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi natal secara serentak.

“Perayaan natal tak cukup hanya diperingati dengan gemerlap hiasan atau seremoni semata, namun harus direfleksikan sesuai konteks persoalan yang dihadapi dari masing-masing individu sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara Indonesia.” Ucap Agus Toyib dalam Sambutan.

Agus Toyib pun mengatakan warga binaan dari Rutan Kelas I Tangerang, atau yang kerap dikenal dengan Rutan Jambe. Yang mendapatkan remisi hari Natal berjumlah 37 orang.

Dirinya berharap di masa pandemi ini warga binaan dan petugas Rutan harus tetap bersemangat dalam menjalankan aktifitasnya.

“Di masa pandemi covid-19 membuat banyak sekali kekurangan dan hambatan, namun tidak mengubah keyakinan dan sinergi yang dilakukan khususnya kepada petugas pemasyarakatan.”Tutur Agus.

(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.