Kota Tangerang, MCNN.com – Pedagang Pasar Anyar mengeluhkan adanya pungutan Retribusi parkir sebesar Rp. 150.000 perbulan. Keluhan tersebut diungkapkan dalam Hearing dengan Komisi III DPRD Kota Tangerang yang menyertakan pihak PT. TNG di Ruang Komisi III DPRD Kota Tangerang, Kamis (16/07/2020).
Seorang pedagang di Pasar Anyar membenarkan bahwa adanya pungutan Retribusi sebesar 150 ribu rupiah per pedagang setiap bulannya, pemungutan langsung oleh petugas parkir yang diduga berseragam lengkap petugas sebuah Institusi.
“Pungutan Retribusi parkir per bulan tersebut sudah berlangsung lama, yang diberlakukan kepada pedagang pertokoan di sepanjang Pasar Anyar,” ucapnya.
Pembayaran parkir Rp.150 ribu tersebut di lengkapi dengan pemberian kwitansi yang di tandatangani oleh oknum petugas parkir.
Sementara, Rajiman. Kepala Divisi Perparkiran PT. TNG Kota Tangerang tidak mengetahui perihal adanya pungutan retribusi parkir untuk pertokoan sebesar itu.
“Justru saya baru tahu adanya pungutan tersebut, setelah dilakukan hearing DPRD Kota Tangerang dengan pedagang Pasar Anyar serta PT. TNG,” jelasnya.
Hadir dalam hearing tersebut Dirut PT TNG Edi Candra, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan, anggota Komisi III Agus Setiawan dan Anggiat, koordinator pedagang pertokoan Pasar Anyar Benny, serta Ketua RW yang mewakili warga. (Asep)