Reseller Ancol Tuntut Pengembalian Koperasi dan Transparansi Pengelolaan CSR

JAKARTA. Cybernewsnasional.com – Ratusan reseller Ancol yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Makmur Mandiri (SMM) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran pengelolaan koperasi dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Mereka menuntut agar usaha milik koperasi dikembalikan, pengelolaan CSR dilakukan secara transparan, serta hak-hak pedagang kecil dan reseller dijaga. Senin ( 28/4/2025 )

Para reseller menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan program CSR, yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya, program CSR tersebut dinilai tidak dikelola dengan baik dan tidak berpihak pada kepentingan koperasi lokal.

Selain itu, para reseller juga menyesalkan terjadinya konflik yang menyebabkan terpinggirkannya Koperasi Sejahtera Makmur Mandiri (SMM), yang selama ini menaungi para pedagang kecil dan reseller. Mereka mendesak PT Pembangunan Jaya Ancol untuk mengembalikan hak pengelolaan koperasi kepada SMM dan menghentikan seluruh program CSR yang dinilai merugikan koperasi rakyat.

Dalam aksi tersebut, para reseller mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil alih usaha milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang saat ini dikelola oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, dalam waktu 100 hari kerja.

2. Menghentikan seluruh program CSR yang tidak berpihak kepada koperasi rakyat.

3. Mengembalikan pengelolaan koperasi kepada Koperasi Sejahtera Makmur Mandiri.

4. Menghapus program kemitraan sepihak yang dinilai mengancam pedagang kecil dan memonopoli distribusi.

5. Melibatkan koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam setiap penyusunan program CSR dan kebijakan ekonomi di wilayah Ancol.

6. Memberikan akses resmi, perlindungan hukum, serta fasilitas pendukung lainnya kepada koperasi rakyat.

Ketua Koperasi SMM, Heri, mengingatkan bahwa konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga peran koperasi sangatlah vital. Ia berharap seluruh tuntutan ini dapat segera dipenuhi demi terciptanya keadilan ekonomi bagi rakyat kecil.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai pelaku usaha untuk menjaga prinsip keadilan sosial di Indonesia,” tegas Heri ditempat aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gubernur DKI Jakarta belum memanggil perwakilan dari para pendemo untuk melakukan dialog.

( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.