Realitas Medsos VS Real Journalist

Sukabumi.Cybernewsnasional.com – “Wartawan atau jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat”.
Itulah definisi seorang wartawan.

Seringkali kemudian definisi tersebut dipahami secara mentah-mentah, sehingga saat ini banyak oknum yang merasa dirinya adalah wartawan tanpa melihat dan menyadari bahwa ada peraturan perundang-undangan yang ada dan di atur di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Mudahnya seseorang mendapatkan akses media sosial menjadikan mudahnya seseorang untuk mengunduh atau sebalik menyebarkan informasi yang bahkan tidak jelas pertanggungjawaban atas kebenaran berita tersebut.

Oleh karena itulah diatur aturan main baku dalam undang-undang yang dibuat untuk membatasi kebebasan menjadi kemerdekaan secara presisi.

Meskipun dinilai masih ada kisi-kisi yang harus diperjelas di pertajam sehingga mampu sepenuhnya melindungi kebenaran fakta, melindungi pembaca berita bahkan melindungi sang penulis berita.

Maka dari itu, diperlukan kebijaksanaan dari implementasi kebijakan bermedia sosial, edukasi atas batasan-batasan menyampaikan sesuatu, agar tidak terjerumus dalam kebebasan tanpa batas yang menyeret seseorang dalam sebuah bentuk pelanggaran norma sosial dan kesusilaan, norma hukum, adat dan agama.

Sederet contoh mereka yang terseret ke meja hijau atas cuitan dan status di medsosnya. Dan tidak sedikit mereka yang terjebak dengan perasaan dan pengakuan diri menjadi pewarta tanpa media.

Yang perlu di ingat..produk pers berupa berita dan sejenisnya itu mempunyai nilai pertanggungjawaban hukum, sosial dan etika..bukan hanya status atau opini tak berdasar serta cuitan tanpa makna..

Produk pers dipertanggungjawabkan oleh penulisnya, oleh media yang menerbitkannya secara cetak tertulis dalam lembar kertas, dalam ranah online, streaming, secara audio maupun audio visual, melalui perangkat elektronik analog maupun digital.

Produk pers dilindungi dengan undang-undang khusus yang berbeda dengan undang-undang secara umum, undang-undang ini berkenaan dengan dunia jurnistik yang di sebut undang-undang pers.

Tak semudah orang membuat sebuah lembaga kepenyiaran, tidak diperkenankan seseorang asal mencetak sebuah koran atau majalah dan juga tak bisa semena-mena seseorang membuat sebuah website dan mengatakan bahwa apa yang dibuatnya adalah sebuah media massa.
Semua ada aturannya..

Dan aturan tersebut dibuat untuk menjaga serta melindungi semua kepentingan bersama dan di dasari oleh undang-undang dasar di negara tercinta Republik Indonesia.

Achmad Zazuli

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.