Ratusan Ayam Di kembalikan E – Warung di Bantarjaya

Bekasi, MCNN.Com – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Program Kementrian Sosial ini di rasakan banyak sekali manfaatnya apalagi di masa Corona.

Sementara itu E-Warong merupakan agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kemensos.

Belum lama ini E warung yang berlokasi di desa Bantarjaya mengembalikan ratusan ayam hidup yang tidak sesuai standar pangan yang telah di tentukan Suku Dinas Sosial.

Padahal pangan yang harus dibagikan ke masyarakat harus memuat unsur – unsur yang baik diantaranya, tepat waktu, tepat sasaran, tepat qualitas, tepat harga dan ayam harus dalam keadaan beku atau karkas.

Hal ini dikeluhkan oleh warga penerima atau sering di sebut Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )

” Dapet ayamnya kecil , mesti dipelihara dulu apal agi kemarin kaya ayam pitik, ” jelas salah seorang penerima manfaat.

Sementara itu pemilik salah satu E – warung mengatakan bahwa penyuplainya adalah kepala desa dan saya hanya menyalurkan saja, KPM yang sudah mengambil sekitar 300 an

Hal ini di sanggah Abu Jihad, ” itu hoax bang lihat saja siapa penyalurnya ada di surat jalan, ” ungkapnya ( 11/10/2020).

Ketika wartawan MCNN.Com menanyakan kebenaran masalah tersebut, Tami pemilik E – warung mengataka kebenaran mengenai dikembalikanya ratusan ayam tersebut.

” Saya tolak bang ayamnya kecil, ga sesuai dan surat jalan dibawa sopirnya siapa yang menyuplai saya kurang tahu, ” jelasnya ( 11/10/2020).

Sofyan Kosasih anggota Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI ) mengatakan bahwa program BPNT atau bantuan sembako seharusnya dilaksanakan sesuai dengan juknis atau regulasi yang ada pada surat edaran yang tertera pada no. 800/1308/dinsos mengenai revisi pelaksanaan program sembako di kabupaten Bekasi.

” semua ada aturanya dan pihak Dinsos harus melakukan tindakan tegas jika ada penyuplai yang bermasalah, berupa sanksi atau pembekuan  ” jelasnya ( 11/10/2020)

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa mengatakan semua harus berdasarkan Pedum yang dikeluarkan oleh Menko PMK selaku koordinator penyaluran program BPNT atau program sembako

” harus sesuai dengan pedum sesuai menko PMK, ” jelasnya ketika dihubung wartawan MCNN.Com (04/08/2020).* ( Apen)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.