Rapat Paripurna DPRD terkait TJSPKBL, Ini yang Disampaikan Anggota Komisi II Dahyat Rahardja

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM -“Tentu hal ini akan meningkatkan peran serta dan sinergi antara sektor Swasta dengan Masyarakat secara langsung,” ucap anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Dahyat Rahardja usai Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Senin (17/04/2023).

Diketahui, dalam rapat tersebut hadir Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dan Sekda Ade Suryaman secara langsung dengan beberapa harapan yang diungkapkan Bupati Marwan.

Rapat paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022

Penyampaian Laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Yaitu Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL); Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas : a) Raperda tentang TJSPKBL, b) LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda Tentang TJSPKBL.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Sekda Ade Suryaman mengaku bersyukur atas sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik, sehingga di tahun 2022 banyak sekali keberhasilan yang diraih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama keberhasilan dari segi pembangunan.

“Kedepan kita harus perkuat komitmen pembangunan melalui penyiapan dan pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Karena tantangan kedepan akan semakin berat,” ucapnya.

Bupati meminta, agar segenap anggota dewan tetap eksis mendukung dan memberikan kritik dan saran yang konstruktif sebagai bahan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.

Selain itu, Bupati Marwan mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.

“Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,

Bupati pun mengutarakan, dengan adanya raperda tersebut diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah kabupaten sukabumi. Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kab. Sukabumi akan tercapai, “Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kab Sukabumi, ” Pungkasnya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.