Rakernas  MCNN ke-2, Kamsul Hasan:  Media Pers Harus Miliki Badan Hukum 

Banten, MCNN – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2 Media Cyber News Nasional (MCNN) dihadiri tokoh pers, Kamsul Hasan, di Salsa Beach Hotel Jl. Raya Anyer Carita, Anyer, Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten  Serang, Prov. Banten, dengan protokol kesehatan ketat, Sabtu (28/8/2021).

Menurut Kamsul Hasan  Media Massa (Media Pers) harus memiliki badan hukum tetap. Dalam Undang-Undang 40 tahun 1999, bukan verifikasi faktual, tetapi harus berbadan hukum guna menghindari sengketa mengarah ke pidana.

“Karena yang terpenting adalah bisa patuhi kewajiban UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999,” ucap Ketua Komisi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini.

Dengan demikian, kata Kamsul, ada tiga jenis badan hukum yang diminta sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999. Badan hukum bisa  bentuk Perusahaan Terbatas (PT), Yayasan atau Koperasi, untuk dipilih oleh media sebagai landasan badan hukum.

“Media tanpa berbadan hukum bisa terkena undang-undang lain. Wartawan juga harus selalu update terkait UU ITE dan pemberitaan anak di bawah umur,” ujar Kamsul.

Sunarno

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.