Putusan Pengadilan Berujung Bentrok Antar Kelompok Massa 

Bentrok-Cybernewsnasional.com

TANGERANG, MCNN – Dua kelompok massa bentrok di Jalan HR. Rasuna Said Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang berakibat tertutupnya ruas jalan di depan Kantor Kecamatan Pinang, Jumat (07/08/2020).

Dari pantuan Media Cyber News Nasional (MCNN), tampak ada dua kelompok massa, masing-masing dari dua kubu yang diduga bersengketa di Pengadilan Negeri Tangerang mengenai tanah seluas 450.000 meter persegi di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pengadilan-Cybernewsnasional.comBerawal dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dalam suratnya Nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020, hal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 28 Juli 2020 Nomor 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG, tentang pelaksanaan pengosangan dan penyerahan terhadap tanah seluas 450.000 meter persegi.

Dalam suratnya dijelaskan bahwa lahan sengketa tersebut terdiri dari 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 sampai dengan 9/Desa Kunciran Jaya, gambar situasi seluas 244 sampai dengan 252/AGR/1964 An NV. LOA & Co yang terletak di Blok A.33 Kelurahan Cipete dan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Provinsi Banten.

Camat Pinang Kaonang meminta kepada semua pihak yang bersengketa soal tanah di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete untuk tetap dingin dalam menghadapi keputusan Pengadilan Negeri Tangerang.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jangan mau diprovokasi oleh pihak manapun dan supaya menghindari benturan sesama masyarakat.

“Jangan mau diprovokasi. Benturan merugikan, semua pihak harus taat azas,” tegas Camat Pinang Kaonang kepada wartawan.(Neneng).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.