Puluhan RT Tolak Pemekaran RW , Dekot Angkat Bicara

Jakarta. MCNN – Dewan Kota Jakarta Utara Ridwan Hakim Menanggapi berita yang mulai marak dibeberapa media, terkait puluhan RT di RW 07 Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara menolak pemekaran RW ( 14/11/2020 )

Dalam Peraturan Gubernur ( Pergub ) 171 Tahun 2016 sudah jelas dalam aturan pemekaran RT dan RW sudah ada dalam  Pergub.

Dewan Kota Jakarta Utara Ridwan Hakim mengatakan, mengacu pergub 171 Tahun  2016, setiap RW minimal ada 8 RT dan setiap RT terdiri atas 80 sampai dengan 160 Kartu Keluarga ( KK ). Pernah juga pak Sekda DKI Jakarta membuat edaran prihal penangguhan terkait masa jabatan RT dan RW. Dengan Nomor Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No. 51/SE/2020, tanggal 10 Juli 2020 yang menangguhkan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang telah selesai masa jabatannya selama masa PSBB,” kata Ridwan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Sementara itu kata Ridwan, yang saya dapat informasi jumlah KK dalam RW pemekaran adalah sebanyak 200 KK , maka menurut hemat saya pemekaran nya bukan di tingkat RW tetapi di tingkat RT, itupun tetap harus melalui musyawarah dan dibentuk forum sesuai dengan pergub 171 Tahun 2016.

” Saya berharap dengan kekisruhan pemekaran RW di PIK dapat terselesaikan secepatnya . Karena baru kali ini terjadi di Kelurahan Kapuk Muara,” jelasnya.

( Sunarno )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.