PTSL di Duga Jadi Cluster Pungli, BPN Kabupaten Bekasi Diharap Segera Selesaikan Kasus Hilangnya Sertifikat Tanah Warga

Bekasi, MCNN.Com – Program pemerintah untuk mencatat keberadaan tanah tiap warga negara melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) mengalami banyak kendala dilapangan.

Belum lama ini seorang warga Bantarjaya kebingungan akibat sertifikat tanah nya hilang, dia hanya mendapatkan salinan poto copy yang diberikan pemerintahan desa setempat.

” Kenapa saya hanya mendapatkan salinan poto copynya saja, sementara yang aslinya saya tidak tahu dimana keberadaanya, ” jelas Sarkam ( 07/10/2020)

Dia pun menambahkan bahwa berkas nya sudah dikumpulkan ke saudara Usup pengurus panitia program PTSL tingkat desa.

” Berkas sudah saya kumpulkan ke panitia desa , lantas kepala desa menanyakan siapa yang mengumpulkan dan menaikan ke BPN saya tidak paham dengan cara kerjanya, ” tambahnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh KS warga kampung pintu, ” saya juga tidak tahu dimana berkas saya sebagai pelengkap pembuatan sertifikat PTSL, saya mah rakyat nyerah aja lah mas, ” lirihnya.

Hasil dari liputan wartawan MCNN.Com pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di Bantarjaya di duga banyak terjadi pungutan di luar pungutan resmi .

Siti Nurjanah warga Bantarjaya mengatkan bahwa menghabiskan hampir dua juta untuk mengurus tanah miliknya dengan alasan untuk pembuatan Akta Jual Beli ( AJB ) dan masih banyak lagi warga yang dipinta dengan jumlah nominal yang cukup besar.

Padahal Pembiayaan dan biaya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang tandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, 22 Mei 2017.

Didalam Keputusan Bersama ini, sudah ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, untuk Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu.

Ketua Ajudikasi BPN Kapupaten Belasi, Suryadi mengungkapkan pihaknya akan segera bertemu dengan pengurus desa untuk memecahkan masalah ini, agar secepatnya menemui titik temu.

” Segera kami akan ke desa Bantarjaya semoga cepat clear masalahnya, ” jelasnya ( 07/10/2020)

Pengamat hukum Faujan Muslim, SH ketika ditemui dikantornya mengatakan bahwa seharusnya semua biaya dan apapun mengenai PTSL sudah diatur tinggal dijalankan.

” Jalankan sesuai aturan, menanggapi kasus warga yang sertifikatnya belum diketahui tapi sudah tercetak , ya tanyakan ke BPN kemana sertifikat itu diberikan dan minta notulen atau bukti terima siapa yang menerima jika masih tidak ada titik terang laporkan ke kepolisian sebab ini sudah terindikasi penggelapan, ” jelasnya ketika ditemui diruang kerjanya.* ( Apen)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.