PT. Xin-Xing Steel Terancam Disegel, LPK-RI Sesalkan Tindakan Satpol PP

LPK-RI

KABUPATEN TANGERANG, MCNN – PT. Xin-Xing Steel, yang berlokasi di Kampung Picung, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terancam disegel, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyesalkan atas tindakan yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang yang terkesan dipaksakan.

Pasalnya, LPK-RI sebagai kuasa hukum PT. Xin-Xing Steel, menyayangkan atas tindakan non toleransi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang, lantaran ada beberapa kekurangan perizinan lingkungan hidup dan sedang diproses.

Pihak DPC LPK-RI Tangerang Raya, Irzal Nazif, SH, Selaku Divisi Hukum mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan dinas terkait, dan upaya pembinaan atas teguran dinas terkait dan tengah di upayakan, sebagai upaya memenuhi kekurangan kelengkapan izin atas PT. Xin-Xing Steel.

“Kita sebagai kuasa hukum menerangkan bahwa PT.Xin Xing Steel sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian, dan poin-poin pemenuhan yang sudah dilakukan dengan dinas terkait. Dari 25 Poin sudah 17 Poin yang terpenuhi, dan kita sudah membahas dengan Kepala Satpol PP dan berkordinasi dengan Dinas LH ada sisa 8 poin pokok permasalahan yang belum terlaksana dan sedang berjalan Proses perizinan nya. Kita sudah membuat pernyataan agar Satpol PP tidak melakukan penyegelan dengan akan memenuhi kekurangan poin,” ungkapnya, usai pertemuan mediasi di Mako Satpol PP Kabupaten Tangerang, Senin (27/7/2020).

Dari Inspeksi Dadakan (Sidak) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, bulan Maret 2020 lalu, mendapati beberapa poin perizinan yang dinilai belum bisa dipenuhi PT. Xin-Xing Steel.

Namun, Irzal Nazif SH juga menjelaskan, bahwa pihaknya mewakili PT. Xin-Xin Steel, sudah melaksanakan upaya mediasi dengan ketentuan pembinaan secara persuasif, untuk disegerakan melaksanakan proses permohonan perizinan yang dimaksud.

“Memang penyegelan tidak dilakukan Satpol PP, karena kita sudah melayangkan surat permohonan yang menyatakan bahwa kita akan menyanggupi kelengkapan izin dengan permohonan waktu hingga tanggal 27 September 2020 mendatang, yang dari 25 poin, untuk kekurangan. Delapan poin akan kita laksanakan,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan memberikan Surat Peringatan (SP) satu selama tujuh hari, dan SP dua selama tiga hari, serta SP tiga, selama satu hari. Pihak PT. Xin-Xing Steel terkejut dengan adanya rekomendasi surat Bupati Tangerang dengan Nomor : 660/kep.291-Huk/2020, yang menyatakan atas sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. Xin-Xing Steel, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai acuan untuk melaksanakan penyegelan.

“Surat itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kita. Dan sebagai badan hukum PT. Xin-Xin Steel, tidak ada pembicaraan surat penyegelan, dan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mengetahui surat tersebut, apalagi sampai tembus ke PT. Xin-Xing Steel,” tandas Irzal Nazif, SH.

Sementara, Ketua DPC LPK-RI Tangerang Raya, Abdul Jalil, mengharapkan, pihak pemerintah dapat memberikan toleransi atas dugaan kesalahan poin yang belum dipenuhi PT. Xin-Xing Steel, terlebih nilai produksi yang mengkaryakan masyarakat setempat.

“Memang pemerintah seharusnya bisa memberikan kelonggaran terhadap perusahaan dengan memberikan pembinaan dengan baik, terlebih kalo maen tutup saja apalagi pandemi ini gimana nasib para karyawan,” harapnya.

Dirinya juga meminta, pemerintah  setempat dapat berlaku bijaksana bagi pelaku usaha dan investasi, demi kesejahteraan masyarakat juga sebagai peningkatan Pendapatan Asal Daerah (PAD).

“Ya, memang sudah seharusnya pemerintah melakukan upaya pembinaan kepada pelaku usaha, jangan asal maen segel aja, harus juga memikirkan nasib masyarakat sebagai pekerja dan perusahaan juga kan selama ini memberikan kontribusinya sebagai untuk PAD,” tandasnya.(Angga)