PT. Supcon Chemical Industry Indonesia  Diduga Lecehkan Lambang Negara

KABUPATEN TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Perusahaan Asing yang beralamat di Jalan Raya Serang km 15,5 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten itu diduga sudah lecehkan lambang negara Indonesia.

Yang mana perusahaan PT Supcon Chemical Industry Indonesia tersebut terlihat mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan lusuh dan robek.

Namun sangat di sayangkan, ketika sejumlah Awak Media hendak mengkonfirmasi dan memberikan edukasi, pihak perusahan tidak dapat ditemui, dengan alasan sedang sibuk.

Dengan adanya hal itu, Ketua umum (Ketum) Forum Media Center Cikupa (FMCC) melalui Apang selaku wakil ketua (Waka) mengatakan, terkait pihak perusahaan enggan menemui sejumlah awak media itu patut dipertanyakan kembali, karena menurutnya, alasan dari pihak perusahaan tak masuk diakal.

“Ini tak masuk akal, masa menemui awak media saja tidak mau, padahal para wartawan itukan hanya ingin meluruskan dan memberikan edukasi, ko malah terkesan meremehkan, ada apa dengan perusahaan asing itu, jangan-jangan ada sesuatu,” Ujarnya.

Apang juga mengatakan, bahwa warga negara Indonesia punya kewajiban dan tanggung jawab dalam merawat dan memelihara lambang negara, salahsatunya bendera merah putih. Tidak seharusnya perusahaan asing tersebut mengibarkan bendera merah putih yang sudah robek.

“Kita punya kewajiban untuk menegur dan memberikan pemahaman terhadap perusahaan yang diduga melecehkan lambang negara kita, apalagi ini diduga perusahaan asing, ko malah sewenang-wenang, bahkan terkesan melecehkan,” Ucap Apang Waka FMCC. Sabtu, 18/3/2023.

Apang juga menjelaskan, bahwa pelarangan mengibarkan bendera merah putih yang lusuh dan robek, jelas tertuang di UU No.24/2009 Pasal 24 C.

Bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, yang melanggar dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Maka dari itu, Apang selaku wakil ketua Forum Media Center Cikupa meminta kepada pihak perusahaan segera mengklarifikasi terkait berkibarnya bendera lusuh dan robek tersebut.

“Kami minta pihak perusahaan bisa menjelaskan terkait bendera lusuh dan robek itu, apakah sengaja melecehkan atau hanya kelalaian,” Jelasnya.

Tak hanya itu, Apang juga akan membuat laporan kepada pihak penegak hukum jika pihak perusahaan tetap tidak mau memberikan klarifikasi terkait dugaan pelecehan lambang negara tersebut

“Ya tentu kami akan segera membuat laporan terkait hal ini, jika memang perusahaan tidak ada itikad baik dan tak mau mengklarifikasi,” Ucap Apang.

Ditempat terpisah melalui jaringan Whats App (WA), Deden Umardani Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, ketika diminta tanggapannya oleh awak media, Dirinya memohon kepada Pimpinan Perusahaan supaya segera mengganti Bendera yang sudah tidak layak dikibarkan.

“Pihak perusahaan harus segera mengganti bendera yang terpasang saat ini yang kondisinya sudah tidak layak untuk dikibarkan terlebih dilingkungan sebuah perusahaan, di perusahaan tersebut pasti banyak orang yang bekerja, masa tidak ada yang peduli dengan kondisi tersebut. Ada management yang menata kelola perusahaan tersebut, artinya ada kelalaian di sana atau masa bodoh karena tidak mungkin perusahaan tersebut tidak mampu membeli bendera yang baru untuk mengganti bendera yang sudah tidak layak dipasang.” Tegas Deden.

***(MUS)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.