PT. Jujur Kemasindo Persada Diduga Langgar UU Cipta Kerja

Tangerang, Cyber News Nasional – Puluhan Karyawan Kontrak PT. Jujur Kemasindo Persada, gelar aksi damai menutut pihak perusahaan untuk menghapus sistem kontrak satu minggu.

Puluhan Aksi damai demo karyawan PT Jujur Kemasindo Persada Jalan Pembangunan 1, No 39, Kelurahan Batusari, menutut perusahan menjalan UU tenaga kerja dengan sistem pertiga bulan, Enam bulan dan Tahunan bukannya Kontrak 1 Minggu. Sesuai UU cipta Kerja 2020, PP 35 tahun 2020 Kontrak Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Upah. Selasa (13/07/2021).

Wakil Sekretaris, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (KSPSI 73), Aris Rifa’i, mengatakan. Kita mau pihak perusahaan PT. Jujur Kemasindo Persada menghapus Kontrak kerja selama seminggu, katanya.

“Sesuai UU cipta Kerja 2020, PP 35 tahun 2020 Kontrak Kerja dan PP 36 tahun 2021 tentang Upah, bahwa pihak perusahaan telah memperkerjakan dengan sistem kontrak mingguan, bukan 21 hari,” ucapnya.

Lanjutnya, pekerja Harian Lepas (HL) 57, sisa Pekerja HL 44, 13 HL Dirumahkan, dengan upah 100.000 perhari. Bahkan perusahaan pun diduga telah melanggar Upah Maksimal Kota (UMK), lanjutnya.

Sementara itu, Firdaus Doni Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, menjelaskan. PT. Jujur Kemasindo Persada diduga telah menggunakan Yayasan dengan memasukan karyawan baru, sementara orang pribumi. Pemuda Batusari di liburkan yang selama ini telah berkerja tahunan dengan sistem kontrak mingguan, jelasnya.

“Kita minta ke perusahaan, wilayah harus di perdayakan 30 persen yang kerja disitu bukannya di liburkan,” terang Firdaus Doni.

Hal yang sama dikatakan Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batusari, Andi syarifudin. “Meminta pihak Perusahaan untuk melakukan jalan keluar bila perlu mediasi apabila tidak ada solusi, kita akan mediasi dan suratin ke DPRD Kota Tangerang,” kata Andi.

Ditempat yang sama AKP. David Wakapolsek Batuceper meminta. Aksi demo Karyawan PT. Jujur Kemasindo Persada bisa menjalankan Prokes, Sesuai PPKM Darurat dan patuhi 5 M apabila aksi Damai, pungkasnya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.