TANGERANG, MCNN – Perusahaan Multi National Corporate (MNC) PT. Freetrend PHK Buruh ditengah Pandemi Covid-19, hal ini disampaikan oleh team tujuh,kuasa hukum dari pihak pekerja PT.Freetrend melalui Press Realease. Senin (13/07/2020).
PT. Freetrend yang beralamat di Kawasan Industri Cidurian Kampung Kalanturan RT. 01/02 Jl. Raya Serang KM.25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang 15610, yang memproduksi Sepatu dengan merk New Balance melakukan PHK dengan memberikan hak pesangon 1 Kali berdasar ketentuan Pasal 156 Ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4) dapat diartikan dasar perusahaan menggunakan ketentuan Pasal 164 Ayat (1).
“Hal ini yang menjadi dasar kami untuk memperjuangkan hak klien kami di PT. Freetrend,” tegas kuasa hukum.
Kuasa Hukum PT. Freetrend juga menjelsakan bahwa bukan merupakan rahasia lagi ribuan buruh kehilangan pekerjaan, sementara simpangsiur jumlah buruh yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung, baik itu yang dirumahkan dan/ atau diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan dengan alasan sebagai langkah kebijakan upaya penyelamatan perusahaan, tidak diketahui jumlahnya secara pasti.
Dimasa pandemi Covid-19 pemerintah tidak mampu menekan langkah perusahaan menurunkan hak buruh hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan PHK terjadi pada beberapa perusahaan MNC “Multi National Corporate” seperti PT. Victory Ching Luh Indonesia, PT. Shyang You Fung yang semuanya membayar hak buruhnya berdasar pada ketentuan Pasal 164 Ayat (3) dengan rincian perusahaan memberikan hak pesangon sebesar 2 (dua) kali berdasar ketentuan Pasal 156 Ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Disisi lainnya hampir semua karyawan di PT. Freetrend terikat dengan perjanjian hutang piutang dengan perbankan, hal ini akan menambah derita baru dimana uang pesangon tidak mencukupi membayar hutang apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini tentuanya akan sulit mencari lapangan pekerjaan baru.
Bagi mereka yang tidak tahu atau tidak mau tahu, menganggap tidak menjadi masalah selama mendapatkan pesangon, namun disisi lainnya mereka tidak sadar dimasa sulit ini mereka kehilangan pekerjaan dan hukum perbankan akan berjalan, menyayangkan banyak yang belum sadar akan hal itu dan menjadi warning serta tidak menutup kemungkinan buruh buruh yang ter PHK di PT. Freetrend kedepannya akan menghadapi gugatan perdata dari pihak perbankan atau ada sita dari pihak Perbankan.
Jaminan kartu ATM, kartu BPJS, surat BPKB kendaraan bahkan meminta jaminan sertifikat berharga sebagian sudah terjadi, bahkan pembayaran pesangon tidak menutup kemungkinan akan di hold/ auto debet oleh pihak perbankan.
Menolak PHK tak berdaya, melawan PHK tak kuasa mungkin pepatah yang tepat untuk saat ini, PHK berdasar pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 Ayat (3) yang selengkapnya disebutkan; pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut turut atau bukan karena keadaan memaksa (force major) tetapi perusahaan melakukan efesiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Terhadap ketentuan Pasal 164 Ayat (3) UUK telah dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat dalam register No. 19/PUU-IX/2011, menurut Mahkamah kaidah Pemutusan Hubungan Kerja yang terkandung dalam Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal pengusaha mengambil kebijakan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan efisiensi harus terlebih dahulu melakukan upaya-upaya;
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
2. Mengurangi shift;
3. Membatasi/menghapus jam kerja lembur;
4. Mengurangi jam Kerja;
5. Mengurangi hari Kerja;
6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
7. Tidak untuk memperpanjang ontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
8. Memberikan Pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat;
Hal ini Mahkamah perlu menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Pasal 164 Ayat (3) UUK tetap konstitusional sepanjang dimaknai perusahaan tutup permanen atau untuk tidak sementara waktu, dengan kata lain frasa “perusahaan tutup” tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau untuk tidak sementara waktu”.
Sangat disayangkan jika ada kesepakatan PHK yang haknya tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan sekalipun perusahaan mau memberikan 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (4) dan perlu diuji secara yuridis karena tahapan tahapan PHK bukan hanya berunding namun upaya penyelamatan belum dilakukan sesuai dengan tahapan tahapan apalagi PT. Freetrend hanya mau membayar 1 kali dan berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang tentunya tidak kami sebut bahwa PT. Freetrend mampu membayar sesuai aturan ketenagakerjaan. (Red).
Sumber berita : Press Realease Kuasa Hukum Pekerja PT. Freetrend.