MCNN, Tangsel – Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan No 338/kep.137-Huk/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019, resmi diperpanjang.
Dalam surat keputusan itu, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 bahwa masih terdapat penyebaran yang semakin meluas.
“Kami memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB Sampai dengan Batas Waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB, ” kata Airin, Kemarin, Jumat (1/5).
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.
Airin berharap masyarakat Tangsel mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai.
“ Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun, ”tegasnya.
(Ind)