Praktik Jual Beli Seragam Sekolah, Diduga Masih Terjadi di SMPN 32 Kota Tangerang, Meski Dilarang

Ilustrasi seragam sekolah.

TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Meskipun terdapat larangan tegas, sejumlah sekolah di Kota Tangerang, termasuk SMPN 32, masih terlibat dalam praktik jual beli seragam sekolah. Hal ini diungkapkan oleh salah satu wali murid yang menyaksikan aktivitas tersebut.

Kepala SMPN 32 Kota Tangerang, Emah Suhainah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menjual seragam. Ia menjelaskan bahwa seragam sekolah tidak boleh diperjualbelikan, namun ada pakaian khas sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

“Kami tidak menjual seragam sekolah, seragam sekolah tidak boleh diperjual belikan tapi kalo pakaian khas sekolah itu ada, aturannya dalam Permendikbudristek No.50 Tahun 2022,” ucapnya. Jum’at (04/10/2024). Siang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan bahwa pengelolaan pendidikan melarang penjualan pelajaran, bahan ajaran, dan seragam sekolah. Meskipun demikian, praktik ini masih berlangsung, memicu kekhawatiran di kalangan orang tua siswa.

***(AR)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.