PPNI Angkat Bicara Terkait Kasus Vaksin Kosong di Pluit

Jakarta. MCNN – Belum lama ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara mengungkap kasus viral vaksinasi kosong di kawasan Pluit. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kota Administrasi Jakarta Utara Maryanto mengapresiasi aparat Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan kasus viral vaksin kosong tersebut.

Namun Ia berharap aparat kepolisian meninjau ulang Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular yang disangkakan kepada tersangka penyuntik vaksin kosong di Pluit, EO.

” Kasus ini harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.”

“Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019,” kata Maryanto, Ketua DPD PPNI Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Rabu (11/8).

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurutnya hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan EO, mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

“Saya sudah cek, EO benar seorang perawat. Dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Tapi dalam kasus ini, dia bertugas sebagai relawan yang membantu negara, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Dimana letak menghalang-halangi yang dilakukan EO,” tegasnya.

Terang Maryanto, jika mengarah pasal hukum pidana, polisi selayaknya menarik jauh kebelakang kasus. Dalam artian polisi seharusnya menyangkakan pasal pidana kepada pribadi, kelompok, atau institusi yang menugaskannya saat itu, bukan kepada EO.

“Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa diantaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menetapkan EO sebagai kasus viral vaksin kosong yang digelar di salah satu sekolah swasta di Kawasan Pluit, Penjaringan. EO dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga berujung sangkaan hukum pidana berupa kurungan satu tahun penjara.

( ES )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.