PPDB SMPN 02 Gunung Putri, Diduga Ada Pungutan Sejumlah Uang

PPDB,Cybernewsnasional.com

BOGOR, MCNN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN.02 Kecamtan Gunung-Putri Menuai banyak pertanyaan orang tua calon siswa, karena disinyalir Pihak sekolah mewajibkan kepada walimurid untuk membeli map yang berisi formulir seharga 50 ribu rupiah.

Hal ini disikapi keras oleh LSM KPK Nusantara, menurutnya patut diduga ada indikasi melanggar ketentuan PPDB itu sendiri, karena aturan Penerimaan Siswa Baru tidak ada beban biaya yang harus dikeluarkan oleh calon siswa alias Gratis. Hal itu disampaikan kepada Media Cyber News Nasional, Senin (29/06/2020).

Pungutan-Cybernewsnasional.comSelain akan memberatkan walimurid, pihak sekolah diduga tanpa mengadakan musyarawah terlebih dahulu untuk memunggut dan membebankan biaya adminitrasi bagi calon peserta didiknya.

Menurut Soklar.SE, Ketua LSM-KPK Nusantara bahwa calon penerimaan siswa baru atau (PSB) tak boleh membebankan biaya apapun dan dalam bentuk apapun karna telah diatur dalam biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Iya, walimurid tidak boleh di bebankan biaya seperakpun dalam penerimaan calon peserta didik baru karna itu apabila terjadi pungutan, maka oknum guru atau kepsek yang membebankan calon siswa semestinya di tindak tegas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor karena pungutan tersebut bisa masuk katagori pelanggaran Mall Administrasi.”tegas Soklar.SE melalui telepon kepada Media Cyber News Nasional.(MCNN).

Sementara itu lili ketua PPDB ketika menaggapi perihal penerimaan calon peserta didik baru, mengakui tak tahu menahu tentang adanya penjualan map berisi formulir seharga 50 ribu.

“Bukan wewenang saya dan itu bukan Insiatif saya silahkan saja pertanyakan sama Kepala sekolah.”jawabnya.

Sementara keterangan yang di peroleh dari salah seorang Pimpinan SMPN 02 Kecamatan Gunung Putri disinyalir penerimaan siswa calon peserta didik baru disekolahnya sudah melebihi kapasitas Rombongan Belajar (Rombel) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Nasional.

“Berdasarkan SE Mendiknas jumlah rombel maksimal 32 murid, sementara sekarang di sini  diperkirakan sudah mencapai 37 peserta didik,”terangnya.

Ditempat terpisah Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Bogor Timur, mencurigai adanya oknum yang bermain, sehingga hal tersebut akan dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Burhanudin Staff Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi oleh Wartawan MCNN, beliau berjanji akan melaporkan hal ini kepada Kadisdik.

“Ya..akan saya sampaikan kepada Kadisdik,”janjinya.

Ditempat terpisah Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Bogor Timur, mencurigai adanya oknum yang bermain, sehingga hal tersebut akan dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (Purba).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.