Posisi Dirjen Hubla Lama Kosong, Kapan Diisi Pak Menhub ??

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan sambutan pada acara purna tugas Dirjen Hubla Agus Purnomo Rabu (1/9/2021).

Jakarta, cybernewsnasional.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai saat ini belum memiliki pejabat definitif untuk posisi Dirjen di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi blunder. Pasalnya, kekosongan ini membahayakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan strategis. Apalagi posisi Dirjen Perhubungan Laut sangat penting bagi kinerja Kemenhub.

Tidak diketahui secara jelas mengapa hingga saat ini posisi Dirjen Hubla masih kosong. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Hindro Surahmat pun tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai hal ini.

Untuk diketahui, sudah 5 bulan lamanya posisi Dirjen kosong yakni semenjak R. Agus H. Purnomo purna tugas sebagai Dirjen Hubla yang terhitung sejak tanggal 1 September 2021 – 1 Februari 2022.

Baca juga: Masuki Masa Purna Tugas, Ini Capaian Agus Purnomo Sebagai Dirjen Hubla

Lalu untuk mengisi kekosongan itu, posisi tersebut diisi sementara oleh Arif Toha selaku Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang kini masih menjabat sebagai Sesditjen Hubla. Arif Toha sendiri sudah dua kali pula menjabat sebagai Sesditjen Hubla.

Lazimnya, merangkap jabatan untuk sementara waktu masih bisa diterima, biasanya tidak lebih dari tiga bulan, karena Pejabat Plt hanya melaksanakan tugas rutin saja.

Melihat kewenangan besar yang melekat pada posisi Dirjen, Menhub Budi Karya Sumadi diharapkan segera memutuskan menunjuk pejabat definitif untuk mengisi kekosongan jabatan Dirjen Hubla.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pada Pasal 14 dikatakan bahwa ‘Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.’

Pada penjelasannya, UU Nomor 30 Tahun 2014 ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian, UU ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien.

Pengaturan terhadap Administrasi Pemerintahan pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip pokok, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Undang-Undang ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Undang-Undang ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan Undang-Undang ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi semua Badan atau Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah.

Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Kepegawaian Negara juga mengatakan bahwa Pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.