Polsek Sepatan Berhasil Jaring Pengedar Narkoba Saat Cek Point

KABUPATEN TANGERANG, MCNN – Giat rutin cek point saat pandemi Covid-19 masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Kabupaten Tangerang, Polsek Sepatan jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil jaring dua pria sebagai tersangka pengedar narkoba.

Menurut keterangan resmi, Kapolsek Sepatan Akp. I Gusti Moh Sugiarto, didampingi Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, kedua tersangka berinisial SB (28) dan MJ (20) diamankan lantaran petugas mencurigai tersangka yang tengah panik saat hendak diperiksa pada 16 Juli 2020 di depan Kantor Kecamatan Sepatan.

“Keduanya tidak memakai masker, pas mau diberhentikan keduanya membuang barangbyang mencurigakan petuas, dan waktu kita periksa ternyata barang itu Narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya, saat konferensi pers di Mapolsek Sepatan, Jalan Raya Mauk KM. 11, Sepatan Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/7/2020).

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun dari tersangka, Kapolsek Sepatan menambahkan, jika keduanya mengaku, barang haram tersebut baru baru saja diambil, dan baru pertama kalinya akan mengedarkan barang tersebut.

“Pengakuannya sih baru saja ngambil barang di wilayah Jakarta dari tersangka S (bandar) yang kini buron, akibat video penangkapan para tersangka beredar di Medsos,” terang I Gusti Moh Sugiarto.

Barang Bukti Narkoba

Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 4,05 gram beserta timbangan elektrik, satu unit kendaraan R2 dengan No. Pol A. 4249 AY dan satu Telepon Selular.

Menurut pengakuan MJ salah satu tersangka, barang tersebut dibelinya dengan dengan harga Rp.1, 200.000,-. Dan rencananya barang itu akan jual kembali dengan cara diecer.

“Belinya sih semua 1,2 juta, tar saya ecer lagi, lumayan dapet untung 400 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.