Kepulauan Riau, Cybernewsnasional.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, Polsek Sekupang melakukan patroli dan himbauan kepada masyarakat di Kelurahan Patam Lestari, Sekupang, Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kegiatan patroli dan himbauan tersebut, petugas Polsek Sekupang Aipda Erik E memberikan arahan kepada warga di sekitar Jalan Ir. Sutami Tanjung Pinggir.
“Mari kita jaga kebersihan lingkungan dan udara kita agar terhindar dari ancaman penyakit yang diakibatkan oleh udara yang tidak bersih,” ujarnya kepada awak media, pada Minggu (1/6/2025).
Aipda Erik E juga membacakan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 64 Ayat 1 huruf a, yang menyatakan bahwa seorang yang membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum akan dikenakan Pasal 69 Ayat 1.
“Setiap orang yang melanggar Perda ini akan dikenakan sanksi pidana berupa denda senilai Rp 2.500.000,” jelasnya.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE.MM, menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Kompol Benhur juga menambahkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Dengan kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat,” ungkapnya.
Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat. (Sihombing)