TANGSEL, MCNN – Miris.. anak dibawah umur berinisial OR tega dicekokin Pil Excimer dan digilir oleh tujuh orang pelaku yang berkenalan di media sosial Facebook.
Ke tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus pecabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus tipu muslihat tersebut berhasil diungkap dan empat diantara tujuh pelaku berhasil diamankan Polsek Pagedangan Polres Tangsel.
Perbuatan yang memilukan korban OR Warga Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang terjadi pada Sabtu 18 April 2020 sekitar jam 01.00 wib
Pengungkapan kasus yang digelar dalam konfrensi pers pada Sabtu (13/06/2020) di Polsek Pagedangan sebagaimana sesuai dengan laporan dengan nomor LP/226/K/VI/2020/S. Pgd tgl 12 Juni 2020, dipimpin langsung AKP Efri SE (Kapolsek) didampingi Ipda Margana (Kanit Reskrim).
Malalui konfrensi pers AKP Efri SE.,memaparkan modus pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh tujuh orang dengan cara memberikan Pil Excimer, dan menggilir korban dengan cara meminta biaya Rp 100/orang berawal kenalan di media sosial (Facebook).
” Tujuh pelaku, empat diantaranya berhasil kita amankan, dan tiga orang lagi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana degan sengaja melakukan kekerasan, tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan sebagai mana di maksud dalam pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Barang bukti yang disita Polisi yakni 1 (satu) potong seprei dan 1 (satu) buah bantal.
Ketujuh pelaku pencabulan adalah Fikri Fadhilah alias Cedem (Diamankan), Sudirman alias Jisung (Diamankan), Denis alias Boby (Diamankan), Anjayeni alias Anjay (Diamankan ) dan tiga orang yang masuk dalam DPO yaitu R, D dan D.
” Tiga pelaku yang masuk dalam DPO, akan kita lakukan pencarian,”tandas Kapolsek. (Ind)