Polsek Jatiuwung Ringkus Geng Motor Serang-Rangkas, Polisi Alami Luka Serius

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, saat melakukan konferensi pers, bersama jajarannya.

TANGERANG, Cybernewsnasional.com –  Aksi kejahatan spesialis curanmor asal Serang dan Rangkasbitung akhirnya terhenti di tangan Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak enam pelaku berhasil ditangkap sepanjang Mei 2025 dalam operasi yang berlangsung dramatis dan penuh perlawanan.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025) bahwa para pelaku berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas daerah. Satu pelaku, RT, telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara lima lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.

Namun penangkapan tak berjalan mulus. Salah satu pelaku, berinisial P, menyerang petugas secara brutal menggunakan senjata tajam. Akibatnya, Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan di bagian dada, sementara Briptu Galih harus kehilangan satu jari manis akibat gigitan pelaku.

“Penyerangan dilakukan secara membabi buta saat petugas berusaha menangkapnya. Tapi akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” tegas Robiin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita empat unit sepeda motor jenis Beat, Vario, dan Scoopy — kendaraan yang kerap menjadi incaran para pelaku. Dari pengakuan tersangka, motor-motor curian biasanya dijual dengan harga antara Rp 6 hingga 8 juta, tergantung kondisi barang.

Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya pemilik motor matic, untuk selalu waspada dengan memasang kunci ganda dan alat pelacak (GPS). Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran GPS yang dipasang pemilik kendaraan.

“Modus mereka adalah menyasar kendaraan yang terparkir di kontrakan, kost-kostan, dan minimarket. Karena itu, kewaspadaan harus ditingkatkan,” tambah Robiin.

Keenam pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui atau menjadi korban pencurian kendaraan, baik melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat 110.

***(Angga/Humas)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.