Polsek Citamiang Bantu Proses Ijin Usaha Pelaku UMKM

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota bantu proses ijin usaha milik Ai Mursidah (43 tahun), pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang tinggal di Jalan Pelabuhan II Gang Satria RT. 03/05 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).

Dukungan Polsek Citamiang terhadap usaha warganya di bidang pembuatan minuman suplemen tersebut diketahui usai Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta Raharja berkunjung ke tempat usaha milik Ai Mursidah tersebut.

“Hari ini, kami dari Polsek Citamiang mendatangi ibu Ai Mursidah selaku pemilik usaha pembuatan minuman suplemen yang sempat dipertanyakan ijin usahanya oleh warga,” ujar AKP Arif Sapta Raharja kepada awak media.

“Setelah kami sampaikan pengaduan warga ini, diketahui bahwa ibu Ai Mursidah selaku pelaku UMKM di Cikondang Citamiang ini belum melakukan proses ijin usahanya. Oleh karena itu, hal ini kami coba bantu koordinasikan dengan pihak Diskopdagrin Kota Sukabumi dan alhamdulilah direspon positif,” sambungnya.

AKP Arif Sapta Raharja juga menerangkan kegiatan yang dilakukannya tersebut merupakan implementasi dari atensi pimpinan Polri untuk mendukung perekonomian masyarakat.

“Tentunya ini merupakan implementasi dari atensi pak Kapolri mengenai salah satu peran Polri dalam mendukung perekonomian masyarakat. Salah satunya dengan membantu pelaku UMKM untuk melakukan proses ijin usahanya,” terangnya.

“Semoga apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat, perekonomian masyarakat pun bisa terus tumbuh dan kuat sehingga mendukung terhadap terciptanya harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat).” pungkasnya.

(Azhari M)

Loading

2 thoughts on “Polsek Citamiang Bantu Proses Ijin Usaha Pelaku UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.